Minggu, 26 Mei 2024

KPK Tetapkan Miryam S Haryani Tersangka Kasus KTP Elektronik

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Miryam S Haryani (kiri bawah) Anggota Komisi II DPR 2009-2014 Fraksi Partai Hanura saat dikonfrontasi dengan penyidik KPK. Foto: Antara

KPK menetapkan Miryam S Haryani mantan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 dari Fraksi Partai Hanura sebagai tersangka terkait kasus pengadaan pengadaan paket penerapan KTP elektronik alias e-KTP.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/4/2017) menyatakan, KPK menduga Haryani secara sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi dengam terdakwa Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

“Miryam S Haryani merupakan tersangka keempat yang sudah ditetapkan KPK dalam kasus indikasi korupsi KTP Elektronik ini. Tersangka sebelumnya adalah Andi Agustinus dari swasta dan dua orang sebelumnya yang sudah diproses dalam persidangan sebagai terdakwa, yaitu Irman dan Sugiharto,” ucap Febri seperti dilansir Antara.

Febri menyatakan setelah KPK menetapkan empat tersangka tersebut tentu saja pihaknya masih akan terus mendalami fakta-fakta persidangan yang ada dan mendalami kemungkinan indikasi keterlibatan pihak lain.

Dalam persidangan pada Kamis (23/3/2017) di Pengadilan Tipikor Jakarta diketahui Miryam S Haryani mengaku diancam saat diperiksa penyidik terkait proyek kasus KTP Elektronik (KTP-E).

“BAP isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik,” jawab Miryam sambil menangis.

Terkait hal itu, Haryani dalam persidangan juga menyatakan akan mencabut BAP atas pemeriksaan dia.

Dalam dakwaan disebut Haryani menerima uang 23.000 dolar AS pada proyek sebesar Rp5,95 triliun itu.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Irman Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Sugiharto Pejabat Pembuat Komitmen di instansi itu.

KPK juga menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam kasus pengadaaan KTP elektronik.(ant/dwi/rst)

..
Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Bus di Trowulan Mojokerto

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Surabaya
Minggu, 26 Mei 2024
29o
Kurs