Jumat, 26 April 2024

Keberatan dengan Status Tersangka, Miryam Haryani Ajukan Praperadilan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Miryam S Haryani (kiri bawah) Anggota Komisi II DPR 2009-2014 Fraksi Partai Hanura saat dikonfrontasi dengan penyidik KPK. Foto: Antara

Miryam Haryani tersangka pemberi keterangan palsu pada sidang kasus dugaan korupsi KTP Elektronik, mengajukan praperadilan atas penetapan status hukumnya.

Miryam berpendapat kalau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan kesalahan dengan menetapkannya sebagai tersangka.

Menurut Aga Khan pengacara Miryam, penetapan tersangka pemberi keterangan palsu harusnya dilakukan sesudah mendapat izin majelis hakim.

Selain itu, pengacara Miryam menilai, KPK tidak punya kewenangan menetapkan kliennya sebagai tersangka, karena tindak pidana yang dilakukan Miryam masuk ranah pidana umum.

Sedangkan, dasar hukum yang digunakan KPK menjerat Miryam adalah Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Aga Khan menambahkan, pengajuan permohonan praperadilan sudah dilakukan hari Jumat 21 April 2017 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemarin, Selasa (25/4/2017), dia juga sudah memberitahukan KPK kalau kliennya mengajukan praperadilan.

Sekadar diketahui, KPK menetapkan Miryam Haryani sebagai tersangka pada 5 April 2017.

Politisi Partai Hanura itu dinilai memberikan keterangan palsu, pada persidangan kasus KTP Elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Waktu bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam juga membantah semua keterangan yang disampaikannya dsn tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP), soal penerimaan dan pembagian uang hasil korupsi proyek KTP Elektronik.

Atas perbuatannya, Miryam dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 3 sampai 12 tahun penjara. (rid/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
25o
Kurs