Minggu, 28 April 2024

Keluarga Dodi Triono Minta Ius Pane Cs Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Azam Khan pengacara keluarga almarhum Dodi Triono, memberikan keterangan sesudah menyaksikan pra rekonstruksi perampokan dan pembunuhan, Jumat (6/1/2017), di Jalan Pulomas Utara Nomor 7A, Jakarta Timur. Foto : Farid suarasurabaya.net

Kasus perampokan dan pembunuhan di rumah milik Dodi Triono, Jalan Pulomas Utara Nomor 7A, Jakarta Timur, yang terjadi 26 Desember 2016, masih dalam proses penyidikan Polres Metro Jakarta Timur.

Empat tersangka pelaku sudah ditangkap, yaitu Erwin Situmorang, Alfin Sinaga dan Ridwan Sitorus alias Ius Pane.

Sedangkan Ramlan Butar-Butar yang disebut sebagai pimpinan kelompok ini, tewas waktu akan ditangkap petugas di daerah Bekasi.

Atas perbuatan sadis itu, keluarga Dodi Triono menuntut tiga pelaku yang masih hidup, hukuman berat.

Azam Khan pengacara keluarga korban berharap, pihak kepolisian menambahkan satu pasal lagi kepada para pelaku, yaitu 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Kami acungkan jempol buat polisi yang cepat menangkap pelaku. Tapi, kami menilai penting supaya di BAP ada Pasal 340 KUHP,” ujarnya sesudah menyaksikan pra rekonstruksi yang digelar Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (6/1/2017), di Jakarta.

Menanggapi alasan para tersangka yang mengatakan tidak sengaja membunuh, Azam menilai itu alibi yang umum disampaikan pelaku kejahatan.

“Setiap tersangka bisa beralibi tidak sengaja, tapi fakta hukum sudah ada orang yang hilang nyawanya sesudah mereka merencanakan merampok dan menyekap 11 korban di kamar mandi ukuran 2×1 meter. Jadi jelas ada unsur kesengajaan,” paparnya.

Seperti diketahui, ada 11 orang korban aksi komplotan perampok spesialis rumah mewah itu. Enam orang di antaranya meninggal, dan lima orang selamat.

Sekarang, polisi masih menyusun berkas penyidikan yang nantinya diajukan ke pengadilan.

Sementara ini, penyidik menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 333 ayat 3, Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 365 ayat 4 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (rid/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
33o
Kurs