Senin, 27 Mei 2024

Lakukan Pungli Rp1,5 Miliar, Jaksa Dituntut 2 Tahun Penjara

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Achmad Fauzi Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur saat menjalani sidang, Selasa (24/1/2017). Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Achmad Fauzi, Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, terdakwa kasus suap sebesar Rp 1,5 miliar melakukan pungutan liar atas kasus penyelewengan dalam pemberian hak atas tanah pada BPN Kabupaten Sumenep, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Erni Vironika Maramba JPU dari Kejaksaan Agung itu menilai, perbuatan terdakwa secara sah bersalah melanggar pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebab, seorang jaksa penyidik dilarang melakukan komunikasi dengan orang yang diperiksa, baik itu sebagai saksi maupun calon tersangka. Apalagi, yang dilakukan terdakwa sampai melakukan pungutan liar, dengan menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Abdul Manaf, saksi yang akan dijadikan sebagai tersangka dalam perkara pembelian hak atas tanah BPN di Kabupaten Sumenep, Madura.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa hukuman 2 tahun penjara, dengan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan,” kata Erni Vironika Maramba JPU dari Kejaksaang Agung, dalam bacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (24/1/2017).

Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan, mengaku berterus terang mengenai perbuatannya, belum pernah dihukum, belum menikmati hasil kejahatan, dan terdakwa merupakan tulang pungung keluarga.

Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa selaku aparat penegak hukum bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, sebagai seorang penegak hukum,” ujar dia.

Perlu diketahui, Ahmad Fauzi jaksa penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, ditangkap tim Saber Pungli Kejati dan Kejagung pada 18 Oktober 2016, setelah menerima uang pungli atas penanganan kasus pembelian hak atas tanah BPN Kabupaten Sumenep yang saat ini disidik tim Pidsus Kejati Jatim.

Dari penangkapan tersebut, tim Saber Pungli menemukan uang senilai Rp1,5 miliar yang diduga hasil suap di tempat kontrakannya, di kawasan Ketintang, Surabaya. (bry/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Bus di Trowulan Mojokerto

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Kurs
Exit mobile version