Jumat, 19 April 2024

Melahirkan di Rumah Kos, Seorang Ibu Buang Bayinya di Tempat Sampah

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Kompol I Gede Suartika Kapolsek Wonokromo saat memimpin evakuasi VC seorang ibu yang baru melahirkan dan membuang bayinya di tempat sampah. Foto: Istimewa.

Seorang ibu berinisial VC (22) membuang bayi perempuan yang baru dia lahirkan ke tempat sampah. Warga Desa Tegaldelimo, Kecamatan Tegaldelimo Banyuwangi yang kos di Jagir Sidomukti I No. 9 ini diamankan oleh Polsek Wonokromo. Karena kondisinya pendarahan, dia kemudian dievakuasi ke RSUD Dr Soetomo untuk perawatan.

Kompol I Gede Suartika Kapolsek Wonokromo mengatakan, peristiwa ini bermula pukul 05.00 WIB ada seorang ibu yang berjalan keluar dari rumah kosnya dengan keadaan pendarahan. Warga sekitar yang menolong kemudian melaporkan ke Polsek Wonokromo.

“Setelah kami datangi, ibu ini mengaku kalau habis kabur dari penyekapan. Alibi ibu ini tidak begitu saja kami percaya, lalu tim reserse bergerak ke tempat kosnya, dan menemukan bayi yang sudah berada di tempat sampah dalam keadaan meninggal,” ujar Kompol Gede Suartika kepada suarasurabaya.net.

Gede Suartika mengatakan, dari pengakuan ibu bayi, dia melahirkan sekitar pukul 04.45 WIB. Setelah melahirkan, ibu ini mengaku tidak mengetahui apakah bayi tersebut masih hidup atau sudah meninggal. Lalu, dia berinisiatif membuang bayi tersebut ke tempat sampah yang ada di sekitar kos-kosannya.

“Dalam keadaan panik dan masih berdarah ibu ini langsung pergi meninggalkan tempat kosnya, saat di jalan dia ditemukan oleh warga yang ingin menolongnya, dia mengaku disekap. Lalu, warga menghubungi kami,” katanya.

Kapolsek mengatakan, dari peristiwa ini pihaknya masih menunggu visum dari RSUD dr Soetomo untuk mengetahui kebenarannya. Apakah bayi tersebut meninggal dalam kandungan atau setelah lahir. Lalu, lahirnya apakah normal atau dipaksa lahir.

“Semuanya yang tahu itu forensik maka kami menunggu hasil visum. Bayi perempuan ini diperkirakan berumur sekitar 6-7 bulan kandungan dengan berat 1 kilogram,” katanya.

Dalam peristiwa ini, kata Kapolsek, ibu berinisial VC bisa dijerat Pasal 338 atau 340 KUHP tentang pembunuhan atau pembunuhan berencana, jika terbukti telah membunuh bayi tersebut. (bid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
29o
Kurs