Sabtu, 25 Mei 2024

PD Pasar Surya Konsultasikan Pemblokiran Rekening dengan Ahli Hukum Pajak

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Rusli Yusuf Ketua Bawas PD Pasar Surya (kanan). Foto: Dok/Denza suarasurabaya.net

Rusli Yusuf Ketua Badan Pengawas Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya, Kamis (20/4/2017), berkunjung ke Pemkot Surabaya untuk bertemu dengan Asisten II Pemkot Surabaya. Keduanya membahas solusi atas masalah diblokirnya rekening bank PD Pasar Surya oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surabaya.

Hasil pertemuan itu, PD Pasar Surya maupun Pemkot Surabaya, sama-sama berjuang agar rekening bank PD Pasar Surya kembali dibuka. Rusli mengatakan, PD Pasar Surya akan mendengarkan pendapat hukum dari ahli perpajakan berkaitan masalah pemblokiran rekening BUMD itu.

“Rencananya besok kami mengundang konsultan pajak ke kantor. Besok pagi. Kami ingin mengonsultasikan masalah hukum pajak pertambahan nilai yang ternyata berlaku rata untuk semua pedagang. Padahal, praktik di lapangan hal ini sulit untuk dilakukan,” katanya ketika dihubungi suarasurabaya.net.

Menurutnya, selama ini, PD Pasar Surya sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkot Surabaya yang bertugas mengelola pasar tradisional di Surabaya, tidak pernah menarik pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen dari para pedagang pasar tradisional.

Seharusnya, sesuai aturan pajak, PPN ini harus dibayarkan oleh pedagang. PD Pasar Surya, pada posisi ini, berperan mengumpulkan PPN dari pedagang pada saat menarik iuran layanan perpasaran dari pedagang. Tapi sejak awal, PD Pasar Surya tidak menarik PPN itu.

“Kami sejak awal dulu memang tidak pernah menarik PPN itu. Dulu pernah kami lakukan, tapi pedagang selalu menolak. Bahkan, pada 2006 lalu, teman-teman dari KPP Surabaya sendiri sudah melakukan sosialisasi, tetap saja pedagang tidak ada yang datang saat diundang,” katanya.

Konsultasi PD Pasar Surya dengan Konsultan Pajak, besok, Jumat (21/4/2017), bertujuan untuk memperjuangkan agar ada lex spesialis hukum perpajakan, khusus untuk pedagang pasar tradisional. Menurutnya, sistem hukum perpajakan di Indonesia, terutama berkaitan PPN, berlaku sama rata antara pedagang pasar tradisional dengan pedagang di mal.

“Padahal kan sangat berbeda kondisinya. Pedagang yang sewa lapak di mal kan pedagang dengan modal besar. Nah, pedagang pasar tradisional?” Katanya. “Makanya, besok kami minta pendapat hukum dari ahli hukum yang memahami perpajakan, konsultan hukum perpajakan lah,” katanya.(den/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Bus di Trowulan Mojokerto

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Surabaya
Sabtu, 25 Mei 2024
29o
Kurs