Rabu, 15 Mei 2024

PLN Tegur Penyelenggara Acara yang Sebabkan Listrik Pulau Madura Padam

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Novrizal Erdiansyah Manajer Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali PT PLN saat menemui pihak Taman Kanak-kanak Yayasan Al Furqon Surabaya dan warga, Selasa (2/5/2017). Foto: Istimewa

PT PLN Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali mengirimkan surat teguran kepada pihak penyelenggara lomba kreativitas anak di Taman Kanak-kanak Yayasan Al Furqon Surabaya Jalan Megawati Gadukan Utara Nomor 2 Surabaya, Selasa (2/5/2017).

Novrizal Erdiansyah Manajer PT PLN Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali kepada suarasurabaya.net, Rabu (3/5/2017) mengatakan, pihaknya selalu mengirimkan surat teguran serupa kepada pihak-pihak yang menyebabkan gangguan terhadap layanan PLN. Langkah ini, kata Novrizal, merupakan pembelajaran dan informasi kepada masyarakat terkait dampaknya.

“Setiap ada gangguan yang disebabkan pihak lain, PLN akan menyampaikan teguran tersebut. Kesempatan jual PLN yang hilang kami deskripsikan dalam jumlah rupiah,” ujarnya.

Perlu diketahui, Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150.000 Volt Line Perak-Tandes Tower Nomer 12 mengalami gangguan akibat adanya pelepasan beberapa buah balon yang terikat jadi satu yang dilakukan oleh penyelenggara dari depan sekolah tersebut, 50 meter dari tower. Akibatnya pelanggan PLN di Pulau Madura mengalami mati listrik total selama 30 menit.

Beberapa buah balon yang diterbangkan, tersangkut di kabel dan menyebabkan black out di wilayah Madura dengan potensi kerugian beban tidak tersalurkan sebesar 132 Mega Watt atau sebesar Rp85.800.000,-

Atas hal tersebut PT PLN memohon ganti rugi kepada pihak yang bersangkutan dan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pelepasan balon, bermain layang-layang atau kegiatan lain di bawah SUTT 150.000 volt.

Sesuai Pasal 51 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan sehingga mempengaruhi kelangsungan penyediaan tenaga listrik dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Novrizal juga mengingatkan bahaya bermain di sekitar instalasi listrik. Dampak yang paling fatal dari kejadian serupa adalah adanya korban akibat ledakan di Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT).

Dengan kejadian ini, dia berharap masyarakat lebih peduli dengan tidak bermain layang-layang atau balon di sekitar jaringan listrik tegangan tinggi. Juga tidak membawa barang yang tinggi seperti bambu, di bawah instalasi listrik tegangan tinggi.

“Pekerja kami juga harus menghadapi risiko yang cukup tinggi karena harus memanjat tower dan membersihkan bekas karbon, bekas balonnya dari instalasi. Belum lagi tanggapan pelanggan terdampak ke PLN. Bolak-balik padam, kerjanya tidak benar. Padahal disebabkan gangguan eksternal,” kata dia.

Rencananya, Rabu pukul 10.00 WIB, pihak penyelenggara beserta pihak sekolah dan warga sekitar akan berkunjung ke Kantor PLN untuk menyampaikan permohonan maaf secara tertulis.(iss/ipg)

Teks Foto:
– Gara-gara balon, listrik di sebagian wilayah Surabaya utara dan hampir keseluruhan wilayah Madura padam selama 40 menit, Selasa (2/5/2017).
Foto: Pinto Rahardjo Deputi Manager Komunikasi dan Bina Lingkungan PLN Distribusi Jatim via redaksi

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Rabu, 15 Mei 2024
30o
Kurs