Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2017), menerima surat permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Setya Novanto Ketua DPR RI.
Novanto menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan statusnya sebagai tersangka kasus korupsi KTP Elektronik, untuk kedua kalinya.
Made Sutrisna Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan, pengajuan praperadilan Setya Novanto sudah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan.
Made menambahkan, pengadilan akan menetapkan kan siapa hakim tunggal yang akan memimpin sidang praperadilan gugatan Novanto, Jumat (17/11/2017).
Yang jelas, lanjut Made, untuk menghindari konflik kepentingan, kemungkinan besar hakim yang ditugaskan bukan Cepi Iskandar.
Seperti diketahui, dalam kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto diduga punya peran mengatur proses penganggaran sampai pengadaan proyek senilai Rp5,9 triliun.
Sebelumnya, Novanto pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017. Tapi, status itu dianulir hakim Cepi Iskandar melalui putusan praperadilan, 29 September 2017.
Karena punya cukup bukti, 31 Oktober 2017, KPK kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atas nama Setya Novanto yang diduga turut melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.
Tapi, Novanto yang tidak terima dengan penetapan status tersangka, kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (rid/dwi)