Selasa, 14 Mei 2024

PT KAI Daop 8 Beri Perhatian pada Penumpang Hamil

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Ilustrasi penumpang hamil.

Meningkatkan pelayanan serta memberikan kenyamanan kepada penumpang kereta api khususnya calon penumpang ibu hamil, mulai 31 Maret 2017, PT KAI Daop 8 Surabaya akan memberlakukan sejumlah persyaratan.

Persyaratan tersebut diantaranya, perempuan atau ibu hamil dengan usia kehamilan antara 14 minggu hingga 28 minggu diperbolehkan naik kereta api.

Jika usia kehamilan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu maka calon penumpang akan diwajibkan menyertakan dan melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan, kandungan dalam keadaan sehat serta wajib didampingi.

Apabila calon penumpang yang sedang hamil sesuai ketentuan pada point 2a dan 2b, dan kemudian melakukan boarding, maka calon penumpang wajib melakukan pemeriksaan di Pos Kesehatan Stasiun dan membuat surat pernyataan.

“Surat pernyataan pertanggungan resiko bahwa perusahaan dibebaskan dari pertanggungjawaban jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama dalam perjalanan kereta api,” terang Gatut Sutiyatmoko Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya.

Masih terkait syarat dan kewajiban calon penumpang yang hamil, dan sudah melakukan boarding kereta api, jika dari hasil pemeriksaan kesehatan di Pos Kesehatan menyatakan penumpang tersebut tidak direkomendasikan untuk perjalanan jarak jauh, maka tiket atau boarding pass penumpang yang bersangkutan dapat dibatalkan secara manual dan bea tiket dikembalikan secara tunai sebesar 100% diluar bea pemesanan.

“Termasuk untuk calon penumpang yang mendampingi calon penumpang yang hamil tersebut, jika menghendaki tidak melanjutkan perjalanan, maka tiket atau boarding pass dibatalkan secara manual dan bea tiket dikembalikan secara tunai sebesar 100% diluar bea pemesanan,” tambah Gatut.

Tetapi, lanjut Gatut apabila calon penumpang yang sedang hamil sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ditetapkan ternyata sudah boarding dan naik kereta api, maka penumpang yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan yang berbeda isinya.

“Penumpang yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sanggup melakukan perjalanan kereta api jarak jauh dan segala resiko menjadi tanggung jawab penumpang sendiri,” tegas Gatut Sutiyatmoko, Selasa (14/2/2017).(tok/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Selasa, 14 Mei 2024
30o
Kurs