Jumat, 19 April 2024

Pemerintah Tak Pernah Mewajibkan adanya Pungutan di Sekolah

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan

Muhadjir Effendi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menegaskan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah bukan untuk mewajibkan penarikan dana dari orang tua siswa.

Komite Sekolah dimaksudkan untuk mendorong partisipasi masyarakat memajukan pendidikan.

“Aturan ini dibuat untuk memperjelas peran komite sekolah. Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan termasuk mengenai penggalangan dana pendidikan. Bukan untuk mewajibkan pungutan,” kata Mendikbud dalam siaran persnya, Jumat (20/1/2017).

Sehubungan dengan pungutan pendidikan berupa iuran sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) di satuan pendidikan menengah, Mendikbud menegaskan bahwa pungutan tersebut merupakan kewenangan daerah.

Sejak dulu SMA dan SMK memang tidak gratis. Kalau ada sejumlah daerah yang tidak mewajibkan biaya pendidikan di pendidikan menengah itu bisa saja. Penetapan iuran SPP itu memang kewenangan provinsi atau daerah dan sekolah.

Mendikbud menyampaikan bahwa penarikan iuran SPP di SMA dan SMK biasanya dimaksudkan untuk memajukan sekolah. Menurut dia, biaya pendidikan pada SMA dan SMK di Indonesia memang tidak gratis. Namun, cukup banyak Pemerintah Kabupaten/Kota menerapkan kebijakan menggratiskan biaya pendidikan untuk peserta didik melalui subsidi dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) kepada SMA dan SMK di wilayahnya.

“BOS itu prinsipnya bantuan untuk sekolah agar dapat menyelenggarakan pelayanan minimal. Kalau sekolah ingin maju, tidak mungkin hanya mengandalkan dana BOS saja,” ujar Muhadjir.

Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 menegaskan bahwa Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Komite sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana dari bantuan dan sumbangan.

Sementara itu, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 juga telah mengatur Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar. Disebutkan di dalamnya, bahwa pungutan dan sumbangan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua dan masyarakat haruslah berdasarkan ketentuan perundang-undangan. (jos/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
33o
Kurs