Selasa, 28 Mei 2024

Pengacara Basuki Siapkan Strategi untuk Menghadapi KPK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Muhammad Sholeh pengacara Moch.Basuki Ketua Komisi B DPRD Jatim tersangka kasus suap, memberikan keterangan soal strategi yang akan ditempuh untuk membela kliennya, Kamis (8/6/2017), di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Muhammad Sholeh pengacara Mochammad Basuki Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, mengungkapkan strategi yang akan dilakukan untuk membela kliennya dari sangkaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sholeh sadar, KPK tidak akan sembarangan menuduh dan menangkap seseorang yang diduga melakukan korupsi.

Tapi, dalam perkara ini dia ingin meyakinkan Basuki, kalau memang tidak merasa bersalah maka harus melawan lewat jalur hukum.

“Pak Basuki merasa ada jebakan. Soal suap, dan ada sekretariat dewan yang menerima uang juga dia tidak tahu. Maka dari itu, saya mau meyakinkan, kalau memang Pak Basuki tidak terlibat korupsi, maka harus diperjuangkan. Artinya, tuduhan KPK dengan apa yang diyakini Pak Basuki harus diadu, mana yang lebih kuat,” ujar Sholeh di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/6/2017).

Opsi pertama, kata Sholeh, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka dan penahanan Basuki.

“Tapi, kalau ternyata Basuki mengaku melakukan perbuatan melanggar hukum, saya menyarankan supaya dia menjadi justice collaborator bekerja sama dengan KPK membongkar dugaan suap yang melibatkan anggota DPRD Jawa Timur,” ujarnya.

Seperti diketahui, KPK hari Senin (4/6/2017) menangkap 7 orang yang diduga terlibat suap pengawasan penggunaan anggaran SKPD Jawa Timur, dan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif.

Sesudah memeriksa 1×24 jam, KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka.

Mereka masing-masing adalah Mochamad Basuki Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Bambang Heryanto Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur, dan Rohayati Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur.

Kemudian, Rahman Agung dan Santoso yang diketahui sebagai staf anggota DPRD Jawa Timur, dan seorang lagi berinisial Anang Basuki Rahmat staf Pimpinan DPRD Jawa Timur yang diduga berperan sebagai perantara. (rid/dwi/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Bus di Trowulan Mojokerto

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Surabaya
Selasa, 28 Mei 2024
30o
Kurs