Rabu, 24 April 2024

Pidana Bagi yang Tidak Menjalankan Program Tamu 1×24 Jam Wajib Lapor

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Jajaran Tiga Pilar: Pemkot Surabaya, TNI, dan Polisi di Surabaya saat menunjukkan stiker Imbauan Tamu 1x24 Jam Wajib Lapor, Foto: Denza suarasurabaya.net

Kombes Pol Mochammad Iqbal Kapolrestabes Surabaya mengatakan, ada sanksi pidana bagi warga maupun pemimpin warga yang tidak menjalankan program imbauan Tamu 1×24 Jam Wajib Lapor.

“RT dan RW, kan, singkatan dari Rukun Tetangga dan Rukun Warga, sosok yang menjabat ketua RT dan RW itu merukunkan warganya,” katanya setelah menempel stiker imbauan di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Selasa (5/9/2017).

Karena itulah, kata Iqbal, bila ada warga yang tidak melapor, teridentifikasi aneh atau lainnya, sudah seharusnya warga sekitarnya melaporkan ke Ketua RT dan RW.

“Ketua RT dan RW melaporkan ke Lurah, lalu secara berjenjang Lurah melapor ke Polsek dan Koramil,” ujar Iqbal. Dia mengatakan, selama ini program ini telah jalan, tapi perlu ada optimalisasi dan revitalisasi.

Revitalisasi program ini, terutama agar dapat menjadi alat deteksi dini atau untuk mencegah terjadinya aktivitas yang berpotensi pada tindakan kejahatan di lingkungan warga.

“Kami akan melakukan penegakan hukum kepada Ketua RT, RW, Pengelola apartemen, pengelola kos-kosan, yang tidak menjalankan program ini. Ada pidananya,” kata Iqbal.

Tindak pidana terhadap setiap orang yang tidak menjalankan program ini termuat di Pasal 515 dan 516 KUHP.

Pada pasal 515 KUHP disebutkan pidana akan berlaku bagi siapa saja yang pindah kediaman dari kota, desa atau kampung di mana dia menetap, tidak memberitahukan kepada penguasa berwenang dalam tenggang waktu 14 bulan.

Pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak Rp750 ribu bisa dikenakan kepada yang telah melakukan pelanggaran pasal KUHP ini.

Sementara di pasal 516 KUHP, pidana berlaku bagi siapa saja yang memberi tempat bermalam kepada orang lain tapi tidak mencatat atau menyuruh mencatatkan nama, pekerjaan dan daerah asalnya kepada pihak berwenang. Pelaku terancam pidana denda paling banyak Rp375 ribu.(den/dwi/rst)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
29o
Kurs