Senin, 17 Juni 2024

Polisi Bongkar Layanan Striptis Tempat Karaoke di Surabaya

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Para tersangka penyedia jasa layanan striptis di Mega Karaoke Ngaglik yang diamankan Jumat (17/2/2017) dini hari, saat berada di Polrestabes SurabayaSabtu (18/2/2017). Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Polrestabes Surabaya mengamankan tiga perempuan pemandu lagu, seorang “Mami”, dan seorang Supervisor di Mega Karaoke, Jalan Ngaglik Kavling 17, Nomor 4, Simokerto, Surabaya, Jumat (17/2/2107) dini hari. Mereka ini diduga merupakan pelaku layanan striptis di tempat hiburan itu.

Saat penangkapan dilakukan, ketiganya yaitu Heny Sulistyowati alias Vero warga Pulosari; Elinda Sutanto alias Dora warga Granting Baru; dan Anik Dwi Rahayu alias Tania warga Banyu Urip Kidul, kepergok sedang melayani tarian striptis untuk tiga pelanggan karaoke di ruang 206 lantai dua.

Ketiganya saat itu hampir menanggalkan seluruh pakaian. Alasan salah satu pemandu, mereka disuruh buka baju dan melakukannya karena mendapat uang dari pelanggannya.

Sebenarnya, tarif untuk pemandu lagu di karaoke itu hanya Rp60 ribu per jam, sedangkan untuk layanan striptis mereka mendapatkan saweran bervariasi antara Rp250 ribu hingga Rp300 ribu per orang.

Pada saat itulah, polisi menggerebek lokasi itu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan mengamankan dua orang tersangka serta tiga orang korban.

Nana Suryawati (36) warga Pagesangan, selaku “Mami”-nya para pemandu lagu di Tempat Karaoke Mega mengaku, layanan ini atas permintaan tiga pelanggan yang datang saat itu.

“Pelanggan minta (pemandu lagu) yang asyik. Ya saya bilang semuanya asyik. Lalu pelanggan komplain, katanya enggak asyik. Saya naik ke atas, tapi enggak tahu sampai buka-buka, soalnya gelap,” kata Nana di Polrestabes Surabaya, Sabtu (18/2/2017).

Meski demikian, Nana mengakui telah mendapatkan tips berupa uang dari tiga pelanggan itu dengan nominal Rp600 ribu.

Kompol Bayu Indra Wiguno Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, dalam penggerebekan itu polisi menetapkan Nana sebagai tersangka penyediaan jasa pornografi.

Selain Nana, polisi juga mengamankan tersangka lain, R. Eka Bayu Prasetyo, warga Manukan yang berprofesi sebagai Supervisor di Tempat Hiburan Karaoke Mega yang dilengkapi 11 ruangan karaoke itu.

Kedua tersangka ditangkap bersama tiga pemandu lagu yang melakukan layanan striptis sebagai korban yang diharuskan wajib lapor.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp600 ribu, sebuah buku laporan kegiatan, dan beberapa nota pembelian pelanggan di karaoke tersebut.

“Tersangka diduga mengambil keuntungan dari jasa pornografi atau mengambil keuntungan dari perbuatan cabul sesuai pasal 30 Undang-Undang 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” kata Kompol Bayu.

Polisi, kata Bayu, masih menyelidiki lebih lanjut keterlibatan pihak lain dalam kasus penyediaan jasa pornografi di Mega Karaoke Jalan Ngaglik ini.

Sementara itu, dalam hal penindakan tempat hiburan karaoke sebagai lokasi jasa striptis, polisi akan berkoordinasi dengan dinas terkait.

“Nanti yang menetapkan sanksi adalah dinas terkait di pemerintah kota Surabaya. Dalam waktu dekat ini kami akan berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya,” ujarnya.

Pengungkapan kasus striptis ini, kata Bayu, merupakan yang pertama kalinya pada 2017 ini. Berdasarkan data dari Polrestabes Surabaya, pada 2016 lalu tidak diketemukan adanya kasus serupa. (den/fik)

..
Surabaya
Senin, 17 Juni 2024
28o
Kurs