Senin, 20 Mei 2024

Polisi Tangguhkan Penahanan Pengibar Merah Putih Bertuliskan Arab

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Kombes Iwan Kurniawan Kapolres Metro Jaksel, Nurul Fahmi dan Arifin Ilham (kiri ke kanan), di Mapolres Jaksel, Selasa (24/1/2017). Foto: Farid suarasurabaya.net

Polres Metro Jakarta Selatan, hari ini menangguhkan penahanan Nurul Fahmi, yang pekan lalu ditangkap, karena membawa Bendera Merah Putih beruliskan huruf Arab, waktu sejumlah ormas Islam unjuk rasa, di depan Mabes Polri.

Penangguhan itu dilakukan, sesudah ada jaminan dari pihak keluarga, yang didampingi Ustadz Arifin Ilham.

Menurut Kombes Awi Setiyono, Kepala Bagian Mitra Divisi Humas Polri, ada faktor objektif dan subjektif yang jadi pertimbangan penyidik menangguhkan penahanan.

“Alasan subjektifnya, istri tersangka, baru 12 hari yang lalu melahirkan, dan ada jaminan dari Ustadz Arifin Ilham. Alasan objektifnya, tersangka berjanji tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan alat bukti,” ujarnya di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).

Sementara itu, Ustadz Arifin Ilham mengatakan, dia mau menjamin karena menilai Nurul Fahmi tidak tahu kalau yang dilakukannya itu melanggar hukum.

Walaupun sudah keluar dari tahanan, proses penyidikan kasus ini masih berjalan, dan tersangka diwajibkan melapor ke Polres Jakarta Selatan, setiap hari Senin dan Kamis. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya
Kurs
Exit mobile version