Terbongkarnya sindikat penyebar informasi hoax melalui media sosial yang menamakan diri Saracen, masih terus diusut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Selain mendalami kemungkinan adanya pelaku lain, Bareskrim Polri juga berupaya mencari pihak yang pernah menggunakan jasa kelompok Saracen.
Kombes Kombes Sulistyo Pudjo Hartono Analis Kebijakan Madya Bidang Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, mengatakan, pihaknya agak kesulitan karena ketiga tersangka tertutup waktu diperiksa penyidik.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kelompok atau siapa yang pernah memesan jasa Saracen. Tapi, sementara ini para tersangka sangat tertutup jadi sulit kita mintai keterangan,” ujarnya usai menjadi narasumber diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8/2017).
Seperti diketahui, hari Rabu (23/8/2017), Mabes Polri merilis pengungkapan sindikat penyebar informasi hoax yang mengandung kebencian terhadap kelompok, suku agama atau ras tertentu.
Polisi menangkap tiga orang tersangka pelaku, masing-masing adalah Jasriadi ketua sindikat, Muhammad Faizal Tanong koordinator bidang media dan informasi, dan Sri Rahayu Ningsih koordinator grup wilayah.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kelompok Saracen membuat proposal penawaran kepada calon pengguna jasanya, dan meminta bayaran sekitar Rp70-100 juta sebelum beroperasi.
Sesudah ada kesepakatan harga, kelompok Saracen mulai menyebarkan konten kebencian sesuai pesanan, lewat 800 ribuan akun media sosial yang mereka kelola.
Kelompok Saracen berupaya meraup keuntungan dengan memprovokasi masyarakat lewat berita-berita hoax yang menyudutkan suku, agama, ras, atau pandangan politik, sesuai pesanan.
Atas perbuatannya, para pelaku bisa dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana enam tahun penjara, dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman empat tahun penjara. (rid/fik)
NOW ON AIR SSFM 100
