Kamis, 28 Maret 2024

Presiden Setuju, KIP dan PKH Distop Jika Disalahgunakan

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Joko Widodo Presiden saat penyerahan KIP dan PKH di Kota Cilegon, Kamis (5/10/2017). Foto: Biro Pers

Joko Widodo Presiden mengapresiasi, kekecewaan Muhadjir Effendi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terhadap penyalahgunaan dana bantuan pendidikan untuk membeli rokok dan pulsa.

Kalau dana bantuan pendidikan yang diberikan melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) dipakai untuk kepentingan pribadi orang tua tidak untuk memenuhi kebutuhan sekolah, Presiden setuju bantuhannya dihentikan dan kartunya dicabut.

Johan Budi Juru Bicara Presiden menyampaikan, pernyataan kepala negara itu pada suarasurabaya.net melalui ponselnya, Jumat (6/10/2017).

Kata Johan, Presiden menyampaikan sejumlah pesan terkait pemanfaatan kartu tersebut. Utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan sekolah para siswa seperti membeli sepatu, seragam sekolah, buku dan tas sekolah.

Kalau untuk beli pulsa tidak boleh, hanya untuk membeli hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan dan sekolah. Kalau ketahuan ada yang dipakai untuk membeli pulsa kartunya dicabut.

Besaran bantuan yang didapatkan para pelajar penerima bantuan ialah sebesar Rp450 ribu per tahun untuk yang berada di tingkat SD, Rp750 ribu bagi yang berada di tingkat SMP dan Rp1 juta bagi pelajar SMA atau SMK.

Muhadjir Effendi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) sebelumnya melalui suarasurabaya.net menyampaikan penyesalannya karena dana bantuan pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) ada yang masuk ke kantong orang tua untuk kebutuhan sehari-hari, membeli rokok dan pulsa.

Kebijakan pemerintah memberikan bantuan pendidikan untuk memenuhi kebutuhan sekolah supaya bisa belajar lebih baik.

“Tapi kalau bantuan itu dinikmati orang tuanya, yang rugi anaknya sendiri,” kata Muhadjir di kantor Kemdikbud, Kamis (5/10/2017).

Menurut Johan Budi, selain masalah KIP Presiden juga berpesan kepada penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp1.890.000 setiap tahun.

PKH harus jelas pemanfaatanya yakni untuk peningkatan gizi anak dan pendidikan anak-anak, tidak boleh untuk keperluan yang lain.

PKH adalah program bantuan pemerintah terhadap keluarga miskin di Indonesia. Setiap keluarga penerima PKH mendapat kartu elektronik yang bisa digunakan untuk menarik uang sebesar Rp 1.890.000.

Uang sebesar itu dapat ditarik empat kali setiap tahunnya dengan jumlah bervariasi. Uang itu diperuntukan bagi kelengkapan fasilitas pendidikan anak atau sebagai tambahan modal kerja.

Pemerintah akan mencabut kartu tersebut jika penggunaannya diselewengkan untuk kepentingan selain itu.

Presiden Joko Widodo menganggap Program Keluarga Harapan (PKH) efektif mengurangi kemiskinan dan kesenjangan di Indonesia.

Dana PKH Rp11,3 triliun untuk 6 juta keluarga penerima PKH pada 2017 pun akan ditambah menjadi Rp17,3 triliun untuk 10 juta penerima pada 2018.

Berdasarkan pertimbangan tersebut ada perluasan dari 6 juta keluarga ke 10 juta keluarga pada 2018 mendatang. (jos/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 28 Maret 2024
27o
Kurs