Selasa, 11 Agustus 2026

Raperda Garasi Surabaya Masih Diproses di Pansus

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi. Desain Grafis: Gana suarasurabaya.net

Raperda garasi yang diusulkan DPRD Kota Surabaya saat ini sudah ada di tangan Pansus. Namun Raperda garasi tetap membutuhkan masukan dari para ahli.

Armuji Ketua DPRD Surabaya mengatakan, jika nantinya ada evaluasi maka akan dilakukan revisi. Jika tidak, setelah dari Pansus Raperda akan diparipurnakan dibawa ke Gubernur. Dan jika tidak ada revisi maka Raperda ini bisa langsung berlaku dan jika ada revisi maka Gubernur bisa memberi masukan.

Kata Armuji, Raperda ini muncul karena melihat saat ini kalau mobil bukan lagi barang mewah. “Rumah di gang tidak punya garasi tapi punya mobil. Ada yang sampai prkir di trotoar, jadi kalau tidak diberi aturan seperti itu parkir akan banyak sembarangan di mana-mana. Bukan rahasia umum, parkir sembarangan ini sudah menjamur, sebelum makin paraj seperti di Jakarta makanya kita buat Raperda ini,” kata Armuji pada Radio Suara Surabaya.

Kata Armuji, Raperda ini mengacu pada aturan Dinas Perhubungan. Peruntukan lahan komersial harus memiliki lahan parkir, rumah juga harus punya garasi.

“Kalau memang lahan kosong boleh saja asal tidak di trotoar. Kalau parkir insidental misal ada tamu banyak masih boleh. Tapi kalau menetap tiap hari disitu tidak boleh,” ujar dia.

Yang penting untuk Raperda garasi ini, nantinya ada sosialisasi di tingkat RT/RW. Fasilitas umum yang belum dibangun untuk tempat olahraga boleh dipakai untuk parkir. Tapi kalau nantinya pertimbangannya hanya untuk menguntungan orang yang punya mobil sebaiknya fasum dibangun untuk olahraga.

“Kalau di kampung gesekan antar tetangga memang ada, ewuh pakewuh. Kalau di RT dan warga lainnya bisa memahami ya nggak ada masalah,” katanya.

Sementara itu, di RT.05/RW.08 Benowo Surabaya sudah memberlakukan peraturan kalau warga punya mobil maka harus punya garasi sejak tahun 2000 lalu.

“Waktu itu banyak mobil parkir di pinggir jalan. Lalu saya buat surat edaran mengimbau seluruh pemilik mobil harus masuk ke carport masing-masing,” kata Bagus Ardianto Ketua RT.05 Benowo yang sempat menjabat sebagai ketua RW juga.

Sejak pemberlakukan aturan ini, kata dia, memang belum ada Raperda terkait garasi. “Saat itu banyak yang pro. Tapi pasti ada konflik yang muncul dari warga yang kontra. Tapi konflik itu harus segera diselesaikan, jadi jauh sebelum ada raperda kami sudah memberlakukan aturan ini,” katanya. (dwi/rst)

Soerabaja10k

Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Selasa, 11 Agustus 2026
25o
Kurs