Rabu, 15 Mei 2024

Ratna Sarumpaet Berharap Permohonan SP3 Kasus Makar Dikabulkan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ratna Sarumpaet (kiri) tersangka makar, bersama pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air, Rabu (11/1/2017), di Mapolda Metro Jaya. Foto: Farid suarasurabaya.net

Ratna Sarumpaet, aktivis yang ditetapkan sebagai tersangka makar berharap, polisi menghentikan penyidikan kasus tersebut.

Permohonan supaya polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sudah diajukan Ratna kepada penyidik, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/1/2017).

“Saya berharap pemeriksaan lanjutan hari ini, ada yang bisa diselesaikan dan sesuai dengan permohonan (SP3) yang saya ajukan. Kasus ini sudah terlalu lama, sekitar 1,5 bulan,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/1/2017).

Dia mengaku tidak pernah menghadiri sejumlah pertemuan yang disebut polisi sebagai perencanaan makar.

“Di semua peristiwa, baik di Kampus Universitas Bung Karno, mapun di Hotel Sari Pan Pacific saya tidak ada,” ujarnya.

Urusan SP3 diatur dalam Pasal 109 ayat 2 KUHAP. Penghentian penyidikan bisa dilakukan kalau tidak cukup bukti, peristiwa yang disidik bukan tindak pidana, dan dihentika demi hukum.

Sehari sebelumnya, Selasa (10/1/2017), Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zen dan Hatta Taliwang yang sama-sama berstatus tersangka makar juga meminta dukungan Pimpinan DPR supaya penyidikan disetop.

Fadli Zon Wakil Ketua DPR pun merespon permintaan itu. Dia meminta supaya Kapolri mengeluarkan SP3.

Tapi, Irjen Mochamad Iriawan Kapolda Metro Jaya menegaskan kalau pihaknya akan tetap memproses kasus dugaan makar.

Soal permintaan SP3 dari Pimpinan DPR, dia menjelaskan tidak ada aturan hukumnya, karena alat bukti kasus itu sudah mencukupi. (rid/dwi/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Rabu, 15 Mei 2024
25o
Kurs