Rabu, 1 Mei 2024

Ratusan Warga Lakardowo Tuntut PT PRIA Dibekukan

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Warga Lakardowo Mojokerto dan LSM Ecoton menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jatim, Rabu (26/4/2017). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Sekitar 500 warga Lakardowo dan LSM Ecoton menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jatim. Mereka meminta Soekarwo Gubernur Jatim agar melakukan pembekuan PT Putra Restu Ibu Abadi (PT PRIA) sebagai perusahaan pengolah limbah B3 di kawasan Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Prigi Arisandi koordinator aksi mengatakan, aksi ini merupakan peringatan 6 tahun warga Lakardowo terdampak pencemaran lingkungan dari PT PRIA.

“Kami meminta, Soekarwo Gubernur Jatim agar melakukan kajian kimia pada kualitas air, uji kesehatan yang sungguh sungguh, menginventarisir timbunan limbah B3, dan Menutup PT PRIA dengan membuat surat rekomendasi ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk membekukan PT PRIA,” ujar Prigi dalam orasinya, Rabu (26/4/2017).

Menurut Prigi, hasil uji air dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan, ada perubahan kualitas air di bandingkan rona awal tahun 2011. Kemudian, menurut kajian tim Geologi ITS (Dr Amien Widodo) tahun 2016 menyimpulkan ada daerah rentan terkontaminasi pengolahan limbah di PT PRIA.

“Selain itu, surat keputusan Komisi VII DPR RI meminta pemerintah melakukan audit PT PRIA dan agar PT PRIA memulihkan fungsi Lingkungan desa Lakardowo,” kata Prigi.

Sementara, sejauh ini PT PRIA tetap eksis untuk menjalankan perusahaan pengolah Limbah B3.

Luluk Wara Hidayati, Direktur PT PRIA beberapa waktu lalu mengatakan, hasil penelitian di laboratorium, penyakit gatal yang banyak diderita warga bukanlah berasal dari limbah kimiawi dari pabrik melainkan berasal dari mikrobiologi.

Kebiasaan warga yang belum sadar pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, sebagai biang dari penyakit gatal yang diderita warga.

Terkait tuduhan PT PRIA menimbun limbah B3, Luluk Wara mengatakan jika di perusahaan tersebut tiap hari mendapatkan suplai sekitar 600 ton limbah yang berasal dari 600-an perusahaan. Limbah-limbah ini memang dimasukkan pabrik untuk dimanfaatkan dan diolah.

Sesuai izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PT PRIA memang memiliki kemampuan untuk melakukan pengangkutan limbah, memanfaatkan serta mengolah limbah B3. (bid/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 1 Mei 2024
32o
Kurs