Sabtu, 20 April 2024

Setiap Jumat Akhir Bulan, PNS Pemkot Surabaya Wajib Gowes ke Kantor demi Kurangi Polusi

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Tri Rismaharini, Wali Kota Surabaya (baju hijau) ketika gowes menuju ke kantornya (11/4/2014) pagi. Risma sesekali berhenti sambil memantau aktivitas kota. Foto : Dok. Humas Pemkot Surabaya

Tidak lama lagi, semua PNS di Surabaya wajib ke kantor bersepeda kayuh (gowes). Aturan ini akan berlaku untuk semua PNS mulai Jumat (29/9/2017) pekan depan.

Muhammad Fikser Kabag Humas Pemkot Surabaya selaku leading sector aturan baru ini mengatakan, teknis pelaksanaan aturan baru ini sedang dimatangkan oleh Pemkot Surabaya.

Menurutnya, sejak kemarin, Rabu (20/9/2017) rapat berkaitan teknis pelaksanaan aturan ini sudah mulai dilakukan oleh Tim Internal Pemkot Surabaya.

“Kami sedang menyiapkan surat edarannya supaya bisa segera disebar ke seluruh PNS di lingkungan Pemkot Surabaya,” ujarnya, Kamis (21/9/2017).

Dia menegaskan, aturan yang merupakan arahan langsung dari Wali Kota ini mewajibkan setiap hari Jumat akhir bulan, tidak boleh ada PNS yang berangkat ke kantor dengan kendaraan bermotor.

Bahkan menurutnya, Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya Jumat depan juga turut berangkat ke kantor bersepeda kayuh. Risma akan gowes ke kantor dari rumahnya di kawasan Wiyung.

Pada pelaksanaannya, PNS dibolehkan mengenakan pakaian olahraga berbahan kaos saat berangkat ke kantor. Setelah sampai, akan ada kesempatan yang diberikan untuk berganti pakaian seragam.

Sedangkan untuk PNS yang tinggal di luar Kota Surabaya, misalnya di Sidoarjo, yang bersangkutan diimbau memarkir kendaraan bermotornya di gedung parkir saat sudah memasuki wilayah Surabaya.

PNS diminta meneruskan perjalanan ke kantor menggunakan angkutan umum, lalu diwajibkan berjalan kaki dari lokasi penurunan penumpang angkutan umum ke kantor masing-masing.

Fikser mengklaim, ini merupakan aturan yang pertama kalinya diterapkan di Indonesia.

“Semangatnya untuk mengurangi emisi dan polusi di Kota Surabaya. Dimulai dari PNS, kami berharap nanti bisa diikuti karyawan swasta,” kata Fikser.

Selain itu, aturan ini juga diberlakukan untuk mengaktifkan kembali jalur-jalur sepeda di sejumlah ruas jalan di Surabaya, serta mendorong agar PNS Pemkot jadi lebih sehat dan bugar.

Untuk mendukung pelaksanaan aturan ini, mulai Jumat pekan depan, kompleks wilayah Jalan Sedap Malam, Taman Surya, dan Jalan Jimerto, disterilkan dari kendaraan bermotor.

Palang Pacuan Kuda yang biasa digunakan saat car free day akan dipasang di sekitar lingkungan kantor Pemkot Surabaya demi melancarkan para PNS yang bersepeda.

Demikian halnya kendaraan operasional Pemkot Surabaya yang akan dialihkan supaya parkir di tempat lain, sehingga area parkir bisa dimanfaatkan untuk sepeda kayuh para PNS.

Soal siapa yang akan menjaga parkir berikut letak lokasi parkir sepeda kayuh, kata Fikser, sedang dibicarakan oleh Tim Pemkot Surabaya. Rencananya, Pemkot juga akan melibatkan Danrem dan Kepolisian dalam pelaksanaan awal aturan baru ini. (den/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
28o
Kurs