Jumat, 19 April 2024

Sidang Praperadilan Eddy Rumpoko Wali Kota Batu Nonaktif akan Dimulai Hari Ini

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Eddy Rumpoko Wali Kota Batu nonaktif setibanya di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (17/9/2017) dinihari, usai terjaring OTT. Foto: dok/Farid suarasurabaya.net

Gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Rumpoko Wali Kota Batu nonaktif, akan mulai digelar Senin (6/11/2017) ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Eddy Rumpoko selaku pemohon, menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permohonan (petitum) Eddy yang menjadi materi praperadilan diantaranya meminta hakim menyatakan penangkapan yang dilakukan KPK tidak sah.

Kemudian, Eddy juga meminta supaya Iim Nurohim hakim tunggal praperadilan memerintahkan KPK membebaskannya dari tahanan.

Sebelumnya, Eddy Rumpoko menyatakan gugatan yang diajukannya untuk masyarakat Kota Batu. Dia juga meminta doa supaya gugatannya dikabulkan hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Minggu (17/9/2017), KPK menetapkan Eddy Rumpoko dan Edi Setiawan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu (nonaktif) sebagai tersangka penerima suap dari Filipus Djap pengusaha.

Dari operasi tangkap tangan yang digelar di Malang, Sabtu (16/9/2017), KPK menemukan indikasi Eddy Rumpoko menerima suap Rp500 juta, sedangkan Edi Setiawan mendapat Rp100 juta.

KPK mensinyalir uang itu adalah komisi dari perusahaan milik Filipus Djap yang menang tender proyek pengadaan mesin meubelair di Pemerintah Kota Batu tahun anggaran 2017. (rid/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
30o
Kurs