Sabtu, 4 Mei 2024

Sidang Praperadilan Setya Novanto Jilid II Mulai Digelar

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Suasana sidang perdana Praperadilan Setya Novanto jilid II di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017). Foto: Farid suarasurabaya.net

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017), menggelar sidang Praperadilan yang diajukan Setya Novanto Ketua DPR RI.

Novanto melalui tim kuasa hukumnya menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali menetapkan status tersangka korupsi proyek KTP Elektronik.

Sebelum pukul 09.00 WIB, pihak Novanto selaku pemohon dan Setiadi Kepala Biro Hukum KPK selaku termohon sudah hadir di Ruang Sidang Utama.

Sekitar pukul 09.10 WIB, Kusno hakim tunggal dan panitera masuk ruang sidang, kemudian langsung memulai persidangan dengan agenda pembacaan permohonan pihak Novanto.

Dalam permohonan yang mulai dibacakan Ketut Mulya Arsana, Tim pembela Novanto meminta supaya hakim kembali menganulir status tersangka kliennya.

Beberapa poin alasan dan argumen hukum disampaikan pihak pemohon di hadapan hakim. Antara lain, menilai KPK lebih dulu menetapkan status tersangka sebelum melakukan penyelidikan. Lalu, tim pembela Novanto juga menyebut KPK cuma meminjam barang bukti dari terdakwa Irman dan Sugiharto.

Sementara itu, sekitar 20 anggota kepolisian melakukan penjagaan di sekeliling ruang sidang untuk memastikan kelancaran sidang.

Aparat kepolisian juga terpantau menjaga ketat di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Yang berbeda dengan sidang Praperadilan Setya Novanto sebelumnya, kali ini tidak ada massa dari organisasi sayap Partai Golkar seperti AMPG dan SOKSI yang berkumpul di depan gedung pengadilan.

Sekadar diketahui, sidang ini menjadi yang pertama karena pekan lalu KPK tidak hadir dan hakim memutuskan menunda tujuh hari.

Kemarin, Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, Jaksa KPK sudah melimpahkan berkas perkara Novanto ke Pengadilan Tipikor Jakarta yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dengan begitu, praperadilan pihak Setya Novanto akan menimbulkan perdebatan hukum apakah masih perlu dilanjutkan atau tidak. (rid/dwi/ipg)

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Sabtu, 4 Mei 2024
26o
Kurs