Minggu, 5 Mei 2024

Siti Fadilah Supari Kecewa terhadap Putusan Hakim Pengadilan Tipikor

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Siti Fadilah Supari memberikan keterangan usai mendengarkan vonis Majelis Hakim Tipikor, Jumat (16/6/2017), di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Foto: Farid suarasurabaya.net

Siti Fadilah Supari mantan Menteri Kesehatan RI mengungkapkan kekecewaan atas vonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor kepadanya.

Menurutnya, Majelis Hakim yang dipimpin Ibnu Basuki Widodo tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dalam menjatuhkan vonis.

Siti Fadilah juga menuduh ada muatan politis di balik penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, sampai akhirnya dia divonis bersalah.

Karena merasa kasusnya lebih kuat unsur politisnya ketimbang penegakan hukum, Siti menyatakan ragu-ragu untuk mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

“Saya sangat shock dan kecewa, fakta persidangan tidak dipakai. Kalau fakta persidangan dipakai tentu tidak begini (vonisnya). Apa gunanya sidang berkali-kali dengan biaya negara, tapi fakta persidangan tidak dipakai sama sekali?” ujarnya di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2017).

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, hari ini menjatuhkan vonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Siti Fadilah Supari.

Siti Fadilah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan alat kesehatan pada Kementerian Kesehatan, tahun 2005.

Selain itu, Majelis Hakim Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp1,9 miliar.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara 6 tahun serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. (rid/ipg)

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 5 Mei 2024
26o
Kurs