Jumat, 29 Maret 2024

Soal STNK dan BPKB, Presiden Jokowi Setuju Biaya Dinaikkan

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
AKBP Sumardji Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim menjelaskan mengenai aturan baru, biaya pajak yang mengalami naik. Foto: Dok / Bruriy suarasurabaya.net

Joko Widodo Presiden menepis sejumlah anggapan yang beredar bahwa terjadi kesimpangsiuran informasi yang masuk kepada Presiden terkait dengan penyesuaian biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Hanya saja, Presiden mengingatkan kepada jajarannya agar melakukan perhitungan yang cermat sebelum memutuskan pemberlakuan penyesuaian biaya maupun tarif penerimaan negara dalam hal apapun.

“Tidak ada (kesimpangsiuran, red). Kan sudah saya teken. Hanya pada saat rapat Paripurna saya sampaikan, hati-hati untuk hal-hal yang berhubungan dengan masyarakat. Hati-hati untuk hal-hal yang bisa memberikan pembebanan yang lebih banyak kepada masyarakat. Hanya itu saja,” terangnya kepada para jurnalis usai menyerahkan kartu program keluarga harapan (PKH) dan bantuan non-tunai di Lapangan Masjid Al-Djunaid, Kelurahan Pringrejo, Kecamatan Bumirejo, Pekalongan, Minggu (8/1/2016).

Peringatan Presiden tersebut sesungguhnya tidak tidak hanya berlaku untuk PNBP seperti biaya pengurusan STNK dan BPKB semata yang memang pada awal tahun ini mengalami penyesuaian. Namun, terhadap semua kebijakan yang mengharuskan adanya penyesuaian tarif dan penerimaan bagi negara.

Presiden mewanti-wanti jajarannya agar melakukan penghitungan yang sangat cermat sebelum memutuskan penyesuaian. Hal tersebut dimaksudkan agar penyesuaian tersebut tidak terlalu memberikan beban yang terlampau besar bagi masyarakat.

“Apapun selalu saya sampaikan, kalkulasinya, perhitungannya itu harus semuanya dikalkulasi. Saya kira yang sekarang ini diramaikan ialah masalah biaya STNK. Tapi kan banyak yang tidak mengerti, belum juga bayar STNK, hanya mengomentari saja. Perlu saya tegaskan bahwa yang naik adalah biaya administrasi STNK dan BPKB,” ujar Presiden.

Meski demikian, terkait dengan penyesuaian biaya administrasi STNK dan BPKB tersebut, Presiden memastikan penyesuaian tersebut semata-mata bertujuan untuk memberikan pelayanan yang jauh lebih baik kepada masyarakat. Apalagi ditambah dengan fakta bahwa biaya administrasi tersebut tidak pernah mengalami penyesuaian sejak 2010 silam. Presiden menjanjikan akan mengawal langsung perbaikan pelayanan dimaksud.

“Kenaikan itu bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, yang lebih baik. Karena memang sejak 2010 di Polri belum pernah melakukan penyesuaian tarif. Saya kira setiap kenaikan itu akan saya ikuti untuk memastikan bahwa pelayanannya juga lebih baik dan lebih cepat,” kata presiden. (jos/bid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
32o
Kurs