Sabtu, 20 April 2024

Tangis Haru Warnai Vonis Bebas Chinchin

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Chinchin bersama Lawrencia didampingi Hotman Paris Hutapea kuasa hukumnya usai vonis bebas. Foto: Totok suarasurabaya.net

Puluhan wanita menangis terharu, dan beberapa diantaranya berteriak gembira, sesaat setelah Unggul Warso Mukti ketua majelis hakim persidangan Trisulowati alias Chinchin mantan Direktur Utama (Dirut) PT Blauran Cahaya Mulia (BCM), menjatuhkan vonis bebas.

“Dengan ini terdakwa atas nama Trisolawati alias Chinchin tidak terbukti melakukan tindak pidana. Maka majelis hakim memutuskan terdakwa divonis bebas,” kata Unggul Warso Murti, ketua Majelis Hakim.

Vonis bebas tersebut memicu haru sekaligus kegembiraan puluhan wanita yang rata-rata hadir mengenakan kerudung yang memang sengaja hadir untuk memberikan dukungan serta semangat kepada Trisulowati.

Usai pembacaan putusan tersebut, Trisulowati mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim, dengan didampingi Hotman Paris Hutapea kuasa hukum Trisulowati alias Chinchin. Suasana haru semakin menjadi tatkala, Lawrencia puteri ketiga Chinchin datang dan memeluk sang mama.

Beberapa pengunjung persidangan tampak tak kuasa menitikkan air mata melihat pemandangan mengharukan tersebut. Demikian halnya dengan Chinchin, nampak menyeka air mata yang melelh diujung matanya.

Majelis hakim dalampersidangan berpendapat bahaw perkara yang menjerat Chinchin tidak terbukti melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapan seperti yang disangkakan pada surat dakwaan.

Majelis hakim menilai dakwaan yang telah disangkakan pada Chinchin tidak tepat dan tidak terbukti. Oleh karena itu majelis hakim memutuskan Trisolawati alias Chinchin ini tidak terbukti melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapan dokumen perusahaan PT BCM sama seperti surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumantri, dan Ali Parkoso.

Dengan putusan tersebut terdakwa menerima putusan majelis hakim. Namun JPU masih pikir pikir dengan putusan hakim ini.

Hotman Paris Hutapea kuasa hukum Trisulowati alias Chinchin kepada wartawan menegaskan bahwa sejak awal kasus ini bergulir bukan sebagai kasus pidana. Justru yang nampak adalah upaya kriminalisasi pelapor terhadap Chinchin.

Keterangan dua saksi ahli yang dihadirkan jaksa dipersidangan, kata Hotman juga turut berperan pada putusan bebas Chinchin. “Sejak awal penyidikan memang sudah nampak ada yang tidak beres pada kasus Chinchin ini,” tegas Hotman.

Apakah Chinchin akan menuntut balik pada kasus ini? Hotman mengaku belum berkonsentrasi dan berpikir kearah itu. “Semoga jaksa melihat kebenaran, karena perkara ini bukan perkara pidana,” tambah Hotman.

Seperti diketahui, perkara ini berawal dari laporan Gunawan Angka Wijaya, bos Empire Palace, yang tidak lain adalah suami terdakwa sendiri. Gunawan tega melaporkan Chinchin karena dinilai menggelapkan dan mencuri sejumlah dokumen milik PT Blauran Cahaya Mulia (BCM).

Sedangkan menurut Chinchin sebagai terdakwa, dokumen tersebut dipindahkan sesuai permintaan yang diajukan oleh tim audit dalam rangka menindaklanjuti permintaan Gunawan untuk audit keuangan.(tok)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
28o
Kurs