Minggu, 5 Mei 2024

Terlibat Kasus Pencabulan, Pekerja Outsourching Satpol PP Divonis 5 Tahun Penjara

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan

MF (25) warga Dupak, Surabaya pekerja outsourching Satpol PP Pemerintah Kota Surabaya divonis lima tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam amar putusan, terdakwa dianggap bersalah tidak bertanggung jawab melakukan pencabulan, pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. 

Terdakwa dianggap melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014, perubahan Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara,” kata Sigit Sutriono Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya saat membacakan amar putusan, Rabu (18/10/2017).

Vonis didapat terdakwa lebih ringan dari tuntutan Ali Prakoso Jaksa Penuntut Umum yakni tujuh tahun penjara. Vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta tidak pernah melakukan kejahatan.

Namun ada hal yang memberatkan hukuman korban karena masa depan korban yang masih berusia 13 tahun itu hancur.

“Maka terdakwa tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya dengan menjalani hukuman,” ujarnya.

Perlu diketahui, kasus pencabulan tersebut terungkap berawal saat korban yang berpacaran dengan MF. Selama pacaran, keduanya sering melakukan hubungan intim.

Seiring berjalannya waktu, ternyata Faruq tiba-tiba tidak bertanggung jawab, seperti yang pernah dijanjikan, terdakwa akan menikahi korban. Hingga akhirnya kasus itupun dilaporkan ke polisi oleh pihak keluarga.

Dari laporan itu, polisi dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung menangkap tersangka MF. (bry/dwi/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 5 Mei 2024
30o
Kurs