Minggu, 5 Mei 2024
Melalui Video Call

Tidak Mau Dipenjara, Risma Tidak Bisa Alokasikan APBD untuk Pendidikan SMA/SMK

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya saat teleconference. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya menegaskan telah meminta pertimbangan dari ahli hukum, Kejaksaan dan Kepolisian untuk mencari peluang agar bisa keluarkan uang APBD untuk membantu biaya pendidikan siswa SMA dan SMK sederajat yang tidak mampu. Tapi, semua mengatakan tidak bisa. Bahkan, Risma mengaku sampai konsultasi ke Kemendagri tetap tidak ada celahnya.

Hal ini dikatakan Risma saat menggelar teleconference melalui Video Call dari Jakarta, yang disiarkan di Kantor Humas Pemkot Surabaya.

“Saya menganalisa ini jauh sebelum saya ikut sidang MK. Saya berjuang setengah mati tapi semua tidak ada yang care saat saya berjuang,” ujarnya dalam teleconference dengan video call dari Jakarta yang disambungkan di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Senin (6/11/2017).

Risma mengatakan, setelah upaya mencari pertimbangan ke Kemendagri juga menemui jalan buntu, akhirnya Pemkot mengirim surat ke Gubenur Jatim agar membantu permasalah siswa SMA sederajat di Surabaya. Gubernur pun langsung membalas surat itu secara resmi yang berisi bersedia membantu.

Alasan Risma tegas tidak mau mengeluarkan uang untuk SMA sederajat ini karena dalam Undang-Undang 23 tahun 2014 pemerintah kota hanya memiliki kewenangan mengelola pendidikan PAUD, SD, SMP dan pendidikan non formal. Sedangkan SMA/SMK sederajat dikelola oleh Provinsi Jatim.

“Tidak bisa, ini tidak bisa dimasukkan, kalau tidak sesuai saya diperiksa, saya bisa kena masalah. Kalau memang itu bisa kasih surat dokumennya ke saya. Jangan sampai dibebankan ke saya, terus ujungnya saya yang masuk penjara. Ini Undang-undang bukan PP atau lainnya,” katanya.

Sementara, Armuji Ketua DPRD Surabaya masih ingin memastikan ke Kementerian Dalam Negeri terkait aturan kewenangan membantu Siswa SMA/SMK Surabaya yang tidak mampu.

Armuji berasumsi kalau bantuan ke Siswa SMA/SMK ini masih bisa dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Hal ini merujuk pada hasil klarifikasi yang dilakukan DPRD ke Kemendagri beberapa waktu lalu.

“Karena waktu teman-teman DPRD ke Kemendagri kemarin diperbolehkan, waktu itu Pemkot tidak ikut. Maka dari itu kita ajak sama-sama ke sana lagi, soal diperbolehkan atau tidak kita sama-sama taat aturan,” ujarnya dihubungi suarasurabaya.net.

Armuji mengatakan, akan mengajak Pemkot untuk bersama-sama Badan Anggaran (Banggar) DPRD pergi ke Kemendagri untuk konsultasi besok Selasa (7/11/2017). Bila nantinya Kemendagri memperbolehkan, maka Pemkot tidak boleh ngotot untuk tidak membantu 11.500 siswa SMK/SMA yang tidak mampu dengan anggaran Rp28 miliar dari APBD.

“Begitu sebaliknya, bila aturan tidak memperbolehkan maka kita taati aturan itu,” katanya. (bid/ipg)

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 5 Mei 2024
31o
Kurs