Jumat, 17 Mei 2024

Umur KPK 15 Tahun, Sudah Saatnya Dievaluasi

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Masinton pasaribu Wakil Ketua Pansus angket KPK dari fraksi PDIP dalam dialektika demokrasi dengan tema "Pansus KPK dan pemberantasan Korupsi" di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (2/8/2017). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sudah berusia 15 tahun (2002-2017), maka sudah waktunya kinerja KPK dievaluasi dan dikritisi. KPK tidak boleh anti kritik dan bukan justru pengkritik malah di-bully (perudungan) dan dituding untuk melemahkan KPK dan sebagainya. Demikian kata Masinton pasaribu Wakil Ketua Pansus angket KPK dari fraksi PDIP.

Pansus angket KPK ini merupakan kotak pandora untuk mengkritisi kinerja KPK tersebut.

“Sekarang ini, fase membela KPK sudah cukuplah, dan kini saatnya kita kritisi, salah satunya ya melalui pansus angket KPK,” ujar Masinton dalam dialektika demokrasi dengan tema “Pansus KPK dan pemberantasan Korupsi” di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (2/8/2017).

Hadir nara sumber lain, masing-masing Adhie Masardi (Kordinator Gerakan Indonesia Bersih), Johnson Panjaitan (praktisi hukum), dan Syaiful Bahri (Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta).

Kata Masinton, Pansus telah menilai kinerja KPK sudah mulai tidak sesuai dengan penegakan hukum itu sendiri. Misalnya menjadikan terpidana M. Nazaruddin (eks Bendum Demokrat) sebagai sumber berita, sehingga apa saja yang diinginkan KPK bisa diomongkan oleh Nazar.

Dari 125 kasus Nazaruddin, yang bernilai Rp 7.7 triliun, hanya 5 kasus yang ditindaklanjuti senilai Rp 200 miliar. Aset yang disita pun tidak semua dikembalikan kepada negara. Tapi, polisi yang mampu mengamankan aset negara Rp 2,2 triliun dan kejaksaan Rp 700 miliar kata Masinton, pemberitaanya tidak seheboh seperti KPK.

Bahkan saksi yang dihadirkan di Tipikor sudah diatur oleh KPK. Anehnya,kata Masinton, setelah mereka memberikan kesaksian, keterangan yang diambil oleh KPK malah keterangannya Nazaruddin.

“Nazaruddin ada di ruang penyidik yang siap memberikan keterangan pada hakim Tipikor. Namun, setelah itu, pansus dituding macam-macam; melemahkan KPK, tak proporsional, terkait kasus e-KTP, dan lain-lain. Padahal, pansus berkomitmen untuk penguatan KPK,” kata Masinton.(faz/dwi/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 17 Mei 2024
33o
Kurs