Jumat, 26 April 2024

Uni Eropa Harapkan Indonesia Pertahankan Toleransi dan Pluralisme

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Moazzam Malik Duta Besar Inggris untuk Indonesia. Foto: Antara

Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam berharap pemerintah Indonesia, lembaga, dan warganya mempertahankan tradisi toleransi dan pluralisme, menyusul putusan hukum atas Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok Gubernur DKI Jakarta.

“Uni Eropa selalu memuji kepemimpinan Indonesia sebagai negara dengan mayoritas Muslim terbesar di dunia, sebagai demokrasi yang kuat dan negara yang bangga atas tradisi toleransi dan pluralisme yang dimilikinya,” demikian pernyataan resmi yang diunggah di laman resmi Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam pada Selasa (9/5/2017).

Indonesia dan Uni Eropa telah sepakat untuk mempromosikan dan melindungi hak-hak yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik diantaranya kebebasan untuk berpikir, hati nurani dan beragama, serta berekspresi.

Uni Eropa kembali menekankan bahwa kebebasan-kebebasan tersebut merupakan hak-hak yang saling terkait dan saling melengkapi, melindungi semua orang termasuk melindungi hak-hak untuk menyampaikan pendapat mengenai agama dan kepercayaan apapun sesuai hukum hak-hak asasi internasional.

“Uni Eropa konsisten menyatakan bahwa hukum yang mengkriminalisasi penistaan agama secara diskriminatif dapat menimbulkan efek penghambat yang serius terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama atau berkeyakinan,” demikian pernyataan Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam.

Selain Uni Eropa, dukungan bagi Ahok juga disampaikan oleh Moazzam Malik Duta Besar Inggris untuk Indonesia.

Melalui akun twitternya @MoazzamTMalik, dubes yang juga seorang Muslim itu menuturkan bahwa dirinya mengenal Ahok dan mengagumi kinerjanya selama menjadi Gubernur Jakarta.

“Saya percaya dia tidak anti-Islam. Doa saya untuk bu Vero (Veronica Tan) dan keluarga. Para pemimpin harus bisa menjaga toleransi dan kerukunan,” tulis Moazzam seperti dikutip Antara.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun hukuman penjara bagi Ahok atas kasus penodaan agama. Ia langsung dibawa ke Rutan Cipinang setelah sidang putusan untuk ditahan.

Ahok menyatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan majelis hakim yang lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yakni pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
29o
Kurs