Kamis, 25 April 2024

Wakapolri akan ke DPR Bahas Pemanggilan Paksa oleh Pansus Angket KPK

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Jenderal Polisi Tito Karnavian Kapolri. Foto: Farid/Dok. suarasurabaya.net

Jenderal Polisi Tito Karnavian Kapolri mengatakan kalau Wakapolri akan ke DPR membahas polemik pemanggilan paksa terhadap Miryam S Haryani tersangka kasus KTP-el oleh Pansus Angket KPK kalau sampai tiga kali menolak hadir di rapat Pansus.

Kata Tito, Wakapolri akan membahas soal perbedaan tafsir antara UUMD3 dengan KUHAP yang mengatur soal wewenang pemanggilan paksa.

“Nah ini ada polemik mengenai perbedaan pendapat hukum. Oleh karena itu, kami nanti akan ada tim yang dipimpin Wakapolri yang akan melakukan konsultasi hukum dengan teman-teman di DPR,” ujar Kapolri di gedung PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2017).

Menurut dia, kalau dalam pertemuan nanti tidak terjadi kesepakatan dalam interpretasi hukum yang mengatur soal pemanggilan paksa, maka Polri akan berkonsultasi dengan Mahkamah Agung (MA).

“Kalau nanti ternyata ada kesepakatan, baru nanti akan dilihat seperti apa solusinya. Kalau nggak ada kesepakatan, saya pikir nanti kita perlu minta fatwa kepada instansi yang berwenang untuk interpretasikan itu, diantaranya MA,” kata Tito.

Dia menegaskan kalau Polri bukan tidak mau membantu DPR, tetapi ini adalah persoalan hukum. Yang kalau seandainya salah langkah, Polri bisa dituntut.

Sekadar diketahui, Pansus Angket KPK berencana melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Miryam S Haryani tersangka kasus KTP-el. Pemanggilan pertama telah ditolak KPK karena dianggap akan mengganggu proses hukum Miryam. Selain itu, KPK juga menganggap pembentukan Pansus Angket KPK menyalahi hukum karena dalam memutuskan tidak kuorum.

Karena ditolak oleh KPK, maka Pansus akan melakukan pemanggilan kedua. Kalau tetap ditolak, maka Pansus akan memanggil yang ketiga kalinya sekaligus minta bantuan Polri untuk melakukan pemanggilan paksa.

Sementara Polri sendiri kemungkinan belum bisa memenuhi permintaan Pansus kalau sampai melakukan pemanggilan paksa, karena masih terjadi polemik soal penafsiran hukumnya antara UUMD3 dengan KUHAP.(faz/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
28o
Kurs