Jumat, 10 Mei 2024

Cyber Crime Polrestabes Surabaya Temukan Dugaan Jual Beli Anak di Instagram

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ilustrasi. Foto: diai.biz

Tim Cyber Crime Polrestabes Surabaya menemukan indikasi adanya aktivitas perdagangan bayi atau balita, yang dilakukan oleh salah satu akun di media sosial instagram. Akun tersebut diketahui berkedok sebagai yayasan anak yang menampilkan kepeduliannya terhadap anak-anak yang tidak diinginkan atau di luar nikah.

AKBP Sudamiran Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, dalam postingannya pemilik akun seakan mengajak siapapun yang melahirkan bayi di luar nikah, agar tidak membuang bayinya atau menggugurkan kandungannnya. Dia menawarkan, bahwa ada beberapa orang yang siap untuk mengadopsi anak-anak tersebut.

“Hasil patroli tim cyber crime kami, ada dugaan terhadap salah satu akun di instagram yang mengarah pada perdagangan anak. Dia mengajak, jangan digugurkan, karena ada yang berminat,” kata Sudamiran, saat dihubungi suarasurabaya.net, Kamis (4/10/2018).

Terkait bukti yang ditemukan, polisi sudah mendapatkan bukti berupa percakapan antara pemilik akun dengan seseorang yang dikirim melalui direct message.

Diduga, aktivitas perdagangan balita ini tidak hanya terjadi di Surabaya, melainkan di kota atau kabupaten lainnya. Namun, Sudamiran belum bisa membeberkan secara detail. Sebab, temuan ini masih diselidiki pihak kepolisian. Saat ini, pihaknya telah menyebarkan timnya di beberapa titik untuk mengusut pelakunya.

“Saya belum bisa jelasin detail, yang penting kami masih menyelidiki dugaan adanya perdagangan bagi dengan cara media sosial. Mudah-mudahan cepat tertangkap,” kata dia.

Sudamiran juga menegaskan, dalam hal ini tidak hanya pemilik akun saja yang bisa terjerat pidana. Namun, orang yang menjual anaknya juga bisa dijatuhi hukuman dengan pasal berlapis. Sesuai Undang-undang Tindak Pidana Perdangangan Orang dan Perlindungan Anak, maka orang yang menjual anaknya bisa mendapatkan hukuman pidana 15 tahun penjara.

“Saya tegaskan, disini yang dijerat tidak hanya pelaku saja. Tapi yang jual juga bisa dijerat hukum yang berlaku,” kata dia. (ang/tin)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 10 Mei 2024
27o
Kurs