Jumat, 7 Agustus 2026

Dishub Surabaya Berupaya Kurangi Parkir Pinggir Jalan

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Petugas menempel stiker himbauan pelanggaran. Foto: Denza/Dok. suarasurabaya.net

Irvan Wahyu Drajat Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya mengatakan, pihaknya terus mengupayakan efektivitas pengelolaan parkir tepi jalan.

Dia menjelaskan, sebenarnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) sudah mengatur secara khusus lokasi-lokasi parkir.

Namun, banyaknya parkir pinggir jalan mengharuskan Dinas Perhubungan terus mencermati dan mengganti lahan-lahan tepi jalan yang selama ini digunakan untuk parkir.

“Kami akan terus mengurangi tepi jalan untuk parkir dan mendorong pengusaha untuk menyediakan lahan parkir sendiri. Ini sifatnya wajib,” ujarnya kepada Radio Suara Surabaya, Rabu (11/7/2018).

Dinas Perhubungan juga terus mengevaluasi aturan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) lalu lintas yang belum dipatuhi pengusaha, sebelum ada aturan baru yang mewajibkan pengusaha memiliki tempat parkir sendiri.

Setiap hari ada lima regu–bersama Polri, Satpol PP dan TNI–yang bertugas dalam tiga shift melakukan penertiban parkir. “Komitmen kami, tiap hari selalu ada kendaraan yang ditindak, digembok, atau ditilang. Buktinya bisa dilihat di akun media sosial Dinas Perhubungan Kota Surabaya,” kata Irvan.(iss)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Jumat, 7 Agustus 2026
28o
Kurs