Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima permintaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Benar, KPK menerima permintaan dari penyidik Kejaksaan Agung untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap FA,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Budi Prasetyo menjelaskan, Kejagung mengirimkan permintaan tersebut untuk memeriksa Febrie Adriansyah, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada Jumat ini.
“Pemeriksaan terhadap FA dijadwalkan siang ini,” katanya, seperti dilaporkan Antara.
Berdasarkan pantauan di kompleks Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, mobil tahanan milik Kejagung terpantau telah bersiaga di lokasi sejak pukul 11.32 WIB.
Sebelumnya, Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, turut mengonfirmasi adanya jadwal pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah.
“Benar, rencananya hari ini saudara FA dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka,” kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, saat dikonfirmasi, Jumat.
Sebagai konteks, Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai tersangka dugaan korupsi dalam penanganan kasus di PT Asabri. Sementara untuk dugaan TPPU, penyidik Tim 9 Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah bersama pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Febrie Adriansyah diketahui menjalani proses penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.(ant/iss)

NOW ON AIR SSFM 100

