Selasa, 7 Mei 2024

Jogja Siapkan Perda Larang Bentor Beroperasi

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Foto: plg-ekspres.blogspot.com

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Transportasi Lokal di Daerah Istimewa Yogyakarta mulai mengerucut pada larangan penggunaan becak motor (Bentor) sebagai sarana angkutan.

Antonius Fokki Ardiyanto Anggota Pansus Transportasi Lokal DPRD Kota Jogja mengatakan, dalam Raperda ini ditegaskan dalam bab IV pasal 10 bahwa angkutan orang/barang menggunakan kendaraan bermotor hanya terdiri atas sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus atau mobil barang.

Jika tetap beroperasi, kata Antonius, seperti laporan Bima dari Radio Rakosa Yogyakarta dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Sabtu (17/11/2018), bentor dapat dikenai sanksi.

“Sanksi bagi yang melanggar bisa dikenai pidana selama tiga bulan atau denda Rp10 juta,” ujarnya.

Raperda ini, lanjut Antonius, mempunyai proyeksi ke depan, salah satunya adalah untuk memberikan payung hukum bagi keberadaan mass rapid transit (MRT) atau light rail transit (LRT) sebagai transportasi yang dianggap lebih nyaman dan manusiawi untuk ditumpangi. (nin)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Kurs
Exit mobile version