Sabtu, 4 Mei 2024

KPK Dalami Kepemilikan Aset Keluarga Emirsyah Satar

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Emirsyah Satar. Foto: Antara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepemilikan aset keluarga Emirsyah Satar dalam penyidikan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Untuk mendalaminya, KPK pada Rabu kemarin memanggil dua saksi antara lain Sandrani Abubakar, ibu rumah tangga dan juga saudara kembar dari Sandrina Abubakar, istri dari tersangka Emirsyah Satar dan Marcivia Rahmani yang berprofesi sebagai notaris dan PPAT.

“Terkait saksi Sandrani Abubakar, pemeriksaannya terkait kepemilikan aset rumah milik keluarga tersangka Emirsyah Satar,” kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK di Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Sementara terhadap Marcivia, KPK mendalami kepemilikan aset dari keluarga tersangka Emirsyah Satar.

Selain itu, KPK memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Emirsyah Satar, yaitu Vice President Corporate Planning PT Garuda Indonesia Setijo Awibowo.

“Terhadap saksi Setijo, penyidik masih terus mendalami terkait proses pengadaan pesawat, mesin pesawat, dan perawatan pesawat Garuda Indonesia,” ucap Febri dilansir Antara.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2015 Emirsyah Satar dan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

Emirsyah Satar diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku “beneficial owner” dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura. Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Rolls Royce pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

Namun, sampai saat ini KPK belum menahan keduanya meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017 lalu. (ant/bid/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Sabtu, 4 Mei 2024
28o
Kurs