Senin, 13 Mei 2024

KPK Kembali Memeriksa Sofyan Basir Dirut PT PLN Terkait Korupsi PLTU Riau-1

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Sofyan Basir Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PT.PLN) (batik merah) sesudah rapat koordinasi dengan KPK, Kamis (26/1/2017), di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid/Dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih mengusut kasus korupsi terkait penunjukan langsung satu perusahaan swasta yang ikut menggarap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Hari ini, Penyidik KPK kembali memeriksa Sofyan Basir Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PT.PLN), sebagai saksi untuk penyidikan Idrus Marham mantan Sekjen Partai Golkar.

Pantauan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sofyan Basir tiba di Kantor KPK sekitar pukul 10.10 WIB.

Sebelum masuk ke ruang pemeriksaan, Dirut PT.PLN mengatakan penyidik masih perlu klarifikasi sejumlah informasi pada pemeriksan hari ini.

“Nanti saja ya keterangan lebih jelasnya, saya sudah ditunggu penyidik,” ujarnya di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/9/2018).

Pemeriksaan lanjutan sebagai saksi ini adalah yang ketiga kalinya buat Sofyan Basir. Sebelumnya, dia sudah dua kali diperiksa untuk penyidikan Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo, tanggal 20 Juli dan 7 Agustus 2018.

Dalam kasus ini, Eni Saragih bekas pimpinan Komisi Energi DPR mengaku pernah mengadakan pertemuan dengan Idrus Marham dan Sofyan Basir, membahas proyek nasional tersebut.

Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1, terungkap sesudah KPK melakukan penyelidikan mulai Juni 2018, dan menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (13/7/2018), di Jakarta.

Eni Maulani Saragih Wakil Ketua Komisi VII DPR dijemput di rumah Idrus Marham yang waktu itu masih menjabat Menteri Sosial, di kawasan Jakarta Selatan.

Sesudah memeriksa bukti-bukti dan gelar perkara, KPK menetapkan Eni Maulani Saragih sebagai tersangka penerima suap sebanyak Rp4,8 miliar.

KPK juga menetapkan Johannes Budisutrisno Kotjo pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited sebagai tersangka pemberi suap.

Eni Saragih terindikasi berperan memuluskan proses penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, antara PT PLN dengan perusahaan swasta tersebut.

Lalu, Jumat (24/8/2018), KPK mengumumkan status Idrus Marham sebagai tersangka ketiga.

Idrus diduga mendapat jatah 1,5 juta Dollar AS, atas perannya membantu Blackgold Natural Resources Limited menjadi salah satu perusahaan penggarap proyek nasional senilai sekitar Rp12,5 triliun. (ant/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Senin, 13 Mei 2024
26o
Kurs