Jumat, 17 Mei 2024

KPK Kembali Menahan Lima Anggota DPRD Kota Malang Tersangka Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Abdul Hakim Plt Ketua DPRD Kota Malang tersangka kasus korupsi (rompi oranye), bersiap menuju Rutan KPK usai menjalani pemeriksaan, Jumat (6/4/2018), di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Jumat (6/4/2018), kembali menahan lima orang Anggota DPRD Kota Malang yang berstatus tersangka korupsi.

Masing-masing adalah Sulik Lestyowati (Demokrat), Tri Yudiani dan Abdul Hakim (PDI Perjuangan), Imam Fauzi (PKB), dan Syaiful Rusdi (PAN).

Penahanan itu dilakukan sesudah Penyidik KPK memeriksa sekitar enam jam dari pukul 11.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.

Sekitar pukul 17.10 WIB, Abdul Hakim Ketua DPRD Kota Malang keluar dari ruang pemeriksaan bersama Imam Fauzi. Kedua orang itu sudah memakai rompi Tahanan KPK warna oranye.

Sebelum masuk ke mobil tahanan yang akan mengantarnya ke Rutan KPK, Abdul Hakim menyampaikan harapannya supaya masyarakat Malang tetap membangun, walau ada kasus korupsi yang melibatkan eksekutif dan legislatif.

“Sebagai Plt Ketua DPRD Kota Malang, saya mengimbau Kota Malang supaya tetap jalan. Apa pun situasinya, penduduk Kota Malang harus tetap bisa membangun. Mudah-mudahan (perkara) ini adalah skenario terbaik dari Tuhan, bukan skenario manusia,” ucapnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/4/2018).

Beberapa menit kemudian, Sulik Lestyowati dan Tri Yudiani menyusul keluar Gedung KPK dengan rompi oranye. Sambil menangis, dua anggota dewan itu berupaya menerobos kerumunan wartawan untuk masuk ke dalam mobil tahanan.

Lalu, sekitar pukul 17.30 WIB, Syaiful Rusdi juga keluar ruang pemeriksaan memakai rompi tahanan

Dengan penahanan itu, total KPK sudah menahan 18 Anggota DPRD Kota Malang, dan Mochamad Anton Wali Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (21/3/2018).

Seperti diketahui, kasus korupsi massal itu terungkap sesudah KPK menetapkan Mochamad Arief Wicaksono Ketua DPRD Kota Malang sebagai tersangka, Jumat (11/8/2017).

Arief disangka menerima suap Rp700 juta dari Jarot Edy Sulistyono yang waktu itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang.

Pemberian itu diduga atas perintah Anton Wali Kota Malang, untuk dibagikan kepada anggota dewan supaya memuluskan proses pengalihan anggaran dalam APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015. (rid/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 17 Mei 2024
32o
Kurs