Kamis, 9 Mei 2024

KPK Kembali Periksa Dua Tersangka Kasus Suap Jabatan di Pemkab Jombang

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Nyono Suharli Wihandoko Bupati Jombang non aktif tersangka kasus korupsi pengurusan penempatan jabatan di Pemkab Jombang, tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Selasa (20/3/2018). Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih berupaya mengusut kasus dugaan suap terkait perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Hari ini, Selasa (20/3/2018), KPK mengagendakan pemeriksaan lanjutan dua orang tersangka, Nyono Suharli Wihandoko Bupati Jombang non aktif, dan Inna Silestyowati Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang.

Sekitar pukul 9.30 WIB, mobil tahanan yang menjemput Nyono Suharli dari Rutan Guntur Pomdam Jaya, tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Seperti sebelumnya, Nyono tidak mau menjawab pertanyaan wartawan, dan langsung berjalan menuju ruang pemeriksaan yang ada di Lantai 2 Gedung Merah Putih.

Sementara, Inna Silestyowati sampai sekarang terpantau belum tiba di Kantor KPK.

Sekadar diketahui, Minggu (4/2/2018), KPK menetapkan Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka penerima suap, serta Inna Silestyowati sebagai tersangka pemberi suap.

Penetapan status hukum itu dilakukan sesudah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi terpisah, Sabtu (3/2/2018).

Dari tangan Bupati Jombang, KPK menemukan uang tunai sekitar Rp25 juta dan 9500 Dollar AS yang diduga sisa pemberian Inna Silestyowati.

Pemberian itu, menurut KPK, adalah suap agar Bupati Jombang menetapkan Inna Silestyowati sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang definitif.

Sedangkan Nyono yang berniat menjadi Bupati Jombang periode 2018-2023, menerima uang suap itu untuk biaya pemenangannya di Pilkada 2018.

Uang suap diduga berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi 34 puskesmas di Jombang, yang dikumpulkan sejak Juni 2017, sejumlah Rp434 juta.

Atas perbuatan korupsi yang disangkakan, Nyono Suharli Wihandoko dan Inna Silestyowati, terancam hukuman penjara serta denda sejumlah uang. (rid/ino/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 9 Mei 2024
26o
Kurs