Kamis, 16 Mei 2024

KPK Lanjutkan Pemeriksaan Dua Narapidana Penyuap Kalapas Sukamiskin

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Wahid Husein Kalapas Sukamiskin (rompi oranye), digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/7/2018). Foto: Farid Suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih berupaya mengusut tuntas kasus korupsi lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Hari ini, Selasa (25/9/2018), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan dua orang tersangka penyuap Kepala Lapas Sukamiskin. Masing-masing, Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, penyidik perlu keterangan dua orang tahanan tersebut, sebagai saksi penyidikan Wahid Husen mantan Kalapas Sukamiskin.

Seperti diketahui, Sabtu (21/7/2018), KPK menetapkan Wahid Husein Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, dan Hendry Saputra asisten Kalapas Sukamiskin sebagai penerima suap.

Dua oknum penyelenggara negara itu diduga menerima suap dari Fahmi Darmawansyah narapidana kasus korupsi proyek Satelit Pemantau Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Andri Rahmat narapidana kasus pidana umum.

Suap berupa uang dan dua unit mobil itu, diduga mahar yang diminta Kalapas Sukamiskin untuk biaya kamar dengan fasilitas mewah, serta perlakuan khusus seperti kemudahan izin keluar lapas.

Praktik jual beli fasilitas di Lapas Sukamiskin terungkap sesudah KPK mendapat informasi dari masyarakat.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim KPK melakukan penyelidikan dari April 2018, dan menangkap enam orang di Jakarta dan Bandung, termasuk Inneke Koesherawati, istri Fahmi Darmawansyah. (rid/dim/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 16 Mei 2024
31o
Kurs