Sabtu, 20 April 2024

KPK Lanjutkan Pemeriksaan Tiga Orang Mantan Anggota DPRD Kota Malang sebagai Tersangka Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya menuntaskan pengusutan kasus korupsi dalam proses pengesahan APBD Perubahan Kota Malang, yang melibatkan unsur eksekutif dan legislatif di Kota Malang.

Hari ini, Rabu (21/11/2018), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan lanjutan tiga orang mantan Anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka.

Masing-masing, Afdhal Fauza (politisi Partai Hanura), Hadi Susanto (politisi PDI Perjuangan), dan Choirul Amri (politisi Partai Golkar).

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, pemeriksaan lanjutan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka yang masuk tahap finalisasi, untuk kemudian dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Sekadar diketahui, kasus korupsi massal yang melibatkan 41 dari 45 Anggota Dewan Kota Malang, terungkap sesudah KPK memroses hukum Mochamad Arief Wicaksono mantan Ketua DPRD Kota Malang.

Waktu masih menjabat, Arief disangka menerima suap Rp700 juta dari Jarot Edy Sulistyono yang waktu itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang, untuk dibagikan kepada sejumlah anggota dewan.

Pemberian itu diketahui atas perintah Mochamad Anton Wali Kota Malang, untuk memperlancar proses pengalihan anggaran dalam APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Berdasarkan pemeriksaan KPK, para tersangka itu masing-masing pernah menerima uang suap antara antara Rp12,5 juta sampai Rp50 juta.

Sebelumnya, 19 orang mantan Anggota DPRD Kota Malang dan mantan Wali Kota Malang sudah lebih dulu diproses di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sebagian sudah divonis bersalah, dan harus menjalani hukuman penjara serta denda sejumlah uang. (rid/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
30o
Kurs