Kamis, 18 April 2024

KPK Mengungkap Rendahnya Tingkat Pelaporan LHKPN Pejabat Kemenkumham

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Febri Diansyah Juru Bicara KPK. Foto: dok suarasurabaya.net

Tingkat pelaporan penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), menurut catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih sangat rendah.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, berdasarkan data tahun 2017, dari sekitar 5800 wajib lapor harta kekayaan, tercatat baru 1494 pejabat Kemenkumham yang menyampaikan laporan ke KPK.

Dengan kata lain, tingkat kepatuhan pelaporan kekayaan pejabat Kemenkumham baru sekitar 25 persen.

Sementara, dari 107 orang kepala lembaga pemasyarakatan wajib lapor, sampai sekarang baru 39 orang yang menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), atau sekitar 36 persen.

Rendahnya kadar transparansi itu, bisa menjadi salah satu indikator adanya penambahan harta kekayaan yang tidak wajar.

KPK berharap, ada kesadaran dari pihak Kemenkumham untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan LHKPN, sehingga meminimalisir terulangnya korupsi yang melibatkan kepala lapas.

“LHKPN merupakan sistem pengingat awal buat penyelenggara negara. Kalau harta kekayaannya dilaporkan secara benar dan tepat waktu, maka bisa meminimalisir potensi adanya kekayaan yang tidak wajar dari banyak sumber,” ujar Febri, Selasa (24/7/2018l, di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Sabtu (21/7/2018), KPK menangkap serta menetapkan Wahid Husen Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, dan Hendry Saputra asisten Kalapas Sukamiskin sebagai penerima suap.

Dua oknum penyelenggara negara itu ketahuan menerima suap dari Fahmi Darmawansyah narapidana kasus korupsi proyek satelit pematau Bakamla, dan Andri Rahmat narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping Fahmi.

Suap berupa uang dan dua unit mobil itu, diduga mahar yang diminta Kalapas Sukamiskin untuk biaya kamar dengan fasilitas mewah, serta perlakuan khusus seperti kemudahan izin keluar lapas.

Praktik jual beli fasilitas di Lapas Sukamiskin terungkap sesudah KPK mendapat informasi adanya penyimpangan seperti jual beli kamar, izin keluar lapas, jam besuk lebih lama, kepemilikan fasilitas seperti ponsel, AC, TV dan kulkas di dalam sel.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim KPK melakukan penyelidikan dari April 2018, dan menangkap enam orang yang terindikasi terlibat praktik suap, Sabtu dinihari, di Jakarta dan Bandung. (rid/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 18 April 2024
31o
Kurs