Senin, 29 April 2024

KPK Tetapkan Taufiqurrahman Bupati Nganjuk Nonaktif Tersangka TPPU

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Taufiqurrahman Bupati Nganjuk nonaktif (rompi oranye) usai me jalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Kamis (14/12/2017), di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto: Dok suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini menetapkan Tufiqurrahman Bupati Nganjuk nonaktif sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, penyidik menemukan adanya indikasi praktik pencucian uang, dalam pengembangan kasus.

Taufiq diduga mentransfer, membelanjakan, menitipkan atau mengubah bentuk hasil gratifikasinya sepanjang tahun 2013 sampai 2017, dengan cara membeli sejumlah kendaraan dan tanah atas nama orang lain.

“Terkait temuan itu KPK menemukan adanya dugaan TPPU yaitu menempatkan, mentransfer, menghibahkan, menitipkan, mengubah bentuk atau menukarkan dengan mata uang atas harta kekayaan yang patut diduga hasil tindak pidana korupsi,” ujar Febri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018).

Terkait pengusutan gratifikasi dan pencucian uang, Penyidik KPK sudah menyita sejumlah aset milik Taufiq. Di antaranya 1 unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D Tahun 2012 warna abu-abu, dan 1 unit mobil Smart Fortwo warna abu-abu tua.

Kemudian, KPK juga menyita sebidang tanah yang luasnya 12,6 hektare, di Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Atas perbuatan yang disangkakan, Taufiq dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, KPK sudah menjerat Taufiqurrahman dengan sangkaan penerima suap dan gratifikasi terkait fee proyek, perizinan, serta promosi jabatan.

KPK mensinyalir Taufiqurrahman pernah menerima sekitar Rp2 miliar dari dua rekanan kontraktor di Kabupaten Nganjuk, masing-masing sebanyak Rp1 miliar.

Pemberian uang itu diduga terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Nganjuk, pada tahun 2015.

Selain itu, Taufiqurrahman juga disinyalir pernah menerima uang pemberian terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, serta komisi proyek di Kabupaten Nganjuk tahun 2016-2017.

Dengan penetapan tersangka ini, Taufiqurrahman sekarang terjerat tiga kasus, yaitu menerima suap, menerima gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. (rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
32o
Kurs