Jumat, 29 Maret 2024

KPK Yakin MA akan Menolak PK Sejumlah Napi Kasus Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Febri Diansyah Juru Bicara KPK. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak ambil pusing dengan langkah hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan beberapa narapidana kasus korupsi, ke Mahkamah Agung (MA).

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, pihaknya yakin MA menilai bukti-bukti yang dimiliki KPK sangat kuat untuk menjerat para terdakwa dengan hukuman pidana.

“Kami tidak khawatir, karena memang tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Apalagi, kami yakin dengan pembuktian yang sudah dilakukan sebelumnya. Karena tidak mungkin terdakwa dijatuhi hukuman penjara kalau KPK tidak cukup bukti,” ujar Febri melalui pesan singkat, Senin (2/7/2018).

Dengan bukti-bukti yang ada, lanjut Febri, KPK yakin PK yang diajukan antara lain oleh Anas Urbaningrum, Siti Fadilah Supari dan Suryadharma Ali akan ditolak hakim di MA.

“Kami sudah buktikan dengan fakta-fakta, sudah diuji berkali-kali, dan hakim sudah menjatuhkan hukuman. Kalau sekarang ada yang mengajukan PK, tentu kami siap menghadapi,” tegasnya.

Sekadar diketahui, Anas Urbaningrum mantan Ketua Umum Partai Demokrat adalah terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), di Hambalang, Jawa Barat.

Anas terbukti menerima gratifikasi dari proyek tersebut sebanyak Rp20 miliar, yang kemudian diubah bentuknya menjadi beberapa bidang tanah dan bangunan.

Awalnya, Anas divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Tapi, sesudah mengajukan banding sampai tingkat kasasi, MA menambah hukuman menjadi 14 tahun penjara serta denda Rp57 miliar plus 5.261 Dollar AS.

Siti Fadilah Supari mantan Menteri Kesehatan divonis empat tahun penjara plus denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, karena dinilai terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang dalam proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2005, sehingga merugikan keuangan negara Rp5,7 miliar.

Sedangkan Suryadharma Ali mantan Menteri Agama mendapat vonis 10 tahun penjara sesudah gugatan banding yang diajukan ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Suryadharma enam tahun penjara plus denda Rp300 juta, karena tetdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan jabatannya dalam proses penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2010-2013. (rid/rst) )

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
27o
Kurs