Selasa, 28 Mei 2024

Kominfo Segera Cabut Izin Bolt, First Media dan Jasnita

Laporan oleh Admin
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: kominfo.go.id

Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mencabut izin penggunaan frekuensi 2,3 GHz untuk First Media, Internux atau Bolt dan Jasnita Telekomindo karena tidak melunasi kewajiban Biaya Hak Penggunaan (BHP).

“Siang ini surat keputusan (SK) pencabutan akan kami keluarkan,” kata Ferdinandus Setu Plt Humas Kominfo melalui pesan singkat, seperti dikutip Antara, Senin (19/11/2018).

Pencabutan izin penggunaan frekuensi 2,3 GHz dilandasi oleh karena ketiga perusahaan tersebut tidak melunasi kewajiban mereka hingga tenggat waktu 17 November 2018.

Informasi yang dihimpun, ketiga operator tersebut menunggak BHP untuk tahun 2016 dan 2017, angkanya menembus miliaran rupiah untuk masing-masing perusahaan.

First Media dan Bolt, keduanya merupakan bagian dari Grup Lippo, dikabarkan masing-masing memiliki tunggakan BHP frekuensi 2,3 GHz senilai Rp364 miliar dan Rp343 miliar. Jasnita disebut menunggak sekitar Rp2,1 miliar.

Perwakilan First Media dan Bolt tidak bisa dihubungi untuk dimintai tanggapan atas rencana pencabutan izin penggunaan frekuensi.

Welly Kosasih Direktur Enterprise Jasnita Telekomindo, melalui pesan singkat menyatakan mereka hari ini mengirimkan surat pengembalian izin kepada Kominfo, sementara itu mereka sudah tidak lagi menggunakan frekuensi 2,3 GHz.

“Kewajiban pembayaran akan tetap kami lunasi, hari ini kami hanya mengirimkan surat pengembalian izinnya,” kata Welly.

Jasnita sudah tidak melanjutkan layanan Broadband Wireless Access (BWA) sejak ada rencana konsolidasi dari Kominfo, dengan pertimbangan bisnis tersebut tidak bisa berkompetisi dengan operator nasional.

“Pelanggan pun sudah kami migrasikan menggunakan frekuensi unlisenced,” kata dia.

Jasnita saat ini fokus ke layanan nilai tambah salah satunya adalah pusat bantuan atau call center siaga 112 yang berada di lebih dari 20 kota dan kabupaten. (ant/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Bus di Trowulan Mojokerto

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Surabaya
Selasa, 28 Mei 2024
28o
Kurs