Kamis, 18 April 2024

LPSK akan Berikan Perlindungan pada Saksi dan Bantuan untuk Korban Ledakan

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat berkunjung ke RS Bhayangkara. Foto: Istimewa

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan perlindungan pada saksi serta bantuan untuk para korban ledakan bom.

Hasto Atmojo Anggota LPSK mengatakan pihaknya akan memberikan bantuan rehabilitasi kepada korban maupun anak terduga pelaku yang juga menjadi korban ledakan.

Bagi korban yang meninggal dunia, kata Hasto, LPSK dan Kementerian Sosial akan memberikan santunan pada keluarga korban. Sementara untuk korban yang mengalami luka-luka atau cedera, diberikan bantuan rehabilitasi medis dan psikologis.

“Bantuan rehabilitasi psikologis itu, juga akan diberikan kepada korban langsung dan tidak langsung. Korban tidak langsung, misalnya pihak keluarga korban yang masih shock,” kata Hasto usai melihat kondisi korban di RS Bhayangkara, Rabu (16/5/2018).

Selain itu, pihaknya juga akan memberikan rehabilitasi psikososial untuk korban, karena kehilangan lapangan kerja dan pendidikan, akibat ledakan itu. LPSK akan berkoordinasi dengan pihak dinas di kota atau kementerian di tingkat pusat, agar para korban bisa mendapatkan hak-haknya.

“Kami akan berikan fasilitas pendidikan atau lapangan kerja bagi korban yang terkena imbas bom. Karena mereka korban, mereka bisa saja kehilangan pekerjaannya,atau pendidikannya. Itu juga yang akan kita bantu kembalikan hak-haknya,” tambahnya.

Hasto mengatakan LPSK juga akan memfasilitasi untuk menuntut kompensasi atau ganti rugi pada negara. Hal itu dilakukan agar negara mengganti kerugian materiil korban akibat insiden ledakan. Seperti insiden yang terjadi di Gereja Pantekosta, dimana puluhan jemaat harus kehilangan motornya yang hangus terbakar.

“Untuk kejahatan terorisme, korban berhak mendapatkan kompensasi negara, yang bisa diajukan melalui pengadilan. Jadi kalau pengadilan digelar, LPSK akan memfasilitasi agar tuntutan bisa dimasukkan ke tuntutan jaksa dan nantinya, akan diputuskan oleh hakim, berapa negara harus membayar,” jelasnya. (ang/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 18 April 2024
29o
Kurs