Sabtu, 20 April 2024

Mahasiswi Korban Perkosaan di Surabaya Juga Alami Kekerasan

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: suarasurabaya.net

FM (21) mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Surabaya yang menjadi tersangka pemerkosaan terhadap pacarnya sendiri juga melakukan kekerasan terhadap korban.

AKP Tinton Yudha Riambodo Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengatakan, hasil pemeriksaan tersangka telah menampar dan menarik rambut korban saat di dalam kamar hotel. Karena korban terus berontak, tersangka kembali berbuat kekerasan dengan memasukkan kepala korban ke wastafel yang penuh air.

“Setelah korban tak berdaya, tersangka mendorong korban ke atas ranjang dan melakukan pemerkosaan. Tersangka juga tidak peduli saat korban terus menangis, bahkan tersangka melakukannya lagi,” katanya, Jumat (8/3/2018).

Sekadar diketahui, seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Surabaya ditangkap Unit Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (8/3/2018) kemarin. Mahasiswa berinisial FM ditangkap atas sangkaan pemerkosaan terhadap korban yang merupakan pacarnya sendiri.

Modus dalam kasus ini, pelaku mengajak korban ke hotel karena dengan dalih menyelesaikan masalah hubungan mereka. Sebab, sebelumnya korban sempat kecewa karena tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan ekstra di kampus.

Pelaku kemudian mengajak korban jalan-jalan ke mall. Begitu pulang, korban tidak diantar pulang tapi diajak masuk hotel dengan dalih membicarakan masalah mereka berdua.

Namun, ketika keduanya masuk kamar hotel, pelaku langsung mengunci kamar menyembunyikan kunci tersebut. Korban mencoba meminta kunci kamar agar bisa keluar, tapi pelaku menolak memberikan kunci kamar hotel. Pelaku kemudian memaksa dan memperkosa korban. Bahkan, saat korban menangis, pelaku tak menghiraukannya dan melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali.

Sekarang ini, pemeriksaan kasus ini terus dilakukan. Pelaku ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Tersangka bisa dikenakan Pasal 285 KUHP tentang tindakan mengancam dan memaksa perempuan bukan istri untuk bersetubuh (pemerkosaan). Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. (bid/iss/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
27o
Kurs