Kamis, 2 Mei 2024

Pakar Geologi ITS Sambut Baik Niat Risma Bangun RTH di Kawasan Rawan Gempa

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya berencana membuat hutan kota dan embung di Warugunung, Karangpilang. Foto: Dok suarasurabaya.net

Amien Widodo Pakr Geologi Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) menyambut baik langkah Pemerintah Kota Surabaya yang akan membuat kawasan ruang terbuka hijau (RTH) di lahan 3 hektar di Warugunung Karangpilang. Sebab, kawasan tersebut telah ditetapkan kawasan rawan bencana gempa karena dilewati Patahan Waru.

“Ruang terbuka hijau itu diharapkan bisa meminimalisir risiko gempa.
Kalau kawasan Warugunung yang mau dihutankan tersebut tidak ada permukiman, maka saat gempa tidak ada korban manusia,” uajr Amien kepada suarasurabaya.net, Sabtu (24/11/2018).

Amien menjelaskan, bahwa pemimpin daerah terikat dengan aturan-aturan negara yang sudah dibuat. Respon cepat pemerintah daerah atas aturan itu sangat penting dan ditunggu masyarakat.

Misalnya, kat Amin, langkah Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya beserta stafnya telah melakukan berbagai upaya terkait hasil penelitian Pusat Studi Gempa Nasional (Pusgen) yang menyebut adanya patahan-patahan yang melewati Surabaya yang berpotensi gempa Magnitudo 6,5 tersebut.

“Salah satunya pihak Pemkot Surabaya telah menetapkan sebagian kawasan Warugunung sebagai kawasan rawan bencana gempa karena berdekatan dengan Patahan Waru. Kawasan ini akan dibuat menjadi kawasan RTH dilengkapi dengan bozem,” katanya.

Amin mengatakan, sebelumnya Departemen Pekerjaan Umum (sekarang KemenPUPR) telah membuat Permen PU No. 21/PRT/M/2007 tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Rawan Letusan Gunung Berapi dan Kawasan Rawan Gempa Bumi.

Tujuan dari penyusunan pedoman ini adalah:

1. Memberi acuan bagi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam melaksanakan penataan ruang kawasan rawan letusan gunung berapi dan kawasan gempa bumi.

2. Meminimalkan kerugian yang terjadi akibat letusan gunung berapi dan gempabumi, baik korban jiwa maupun materi melalui penataan ruang kawasan rawan letusan gunung berapi dan kawasan gempa bumi.

3. Untuk meminimalkan dampak bencana yang mungkin timbul dari pemanfaatan ruang pada kawasan rawan bencana letusan gunung berapi dan rawan gempa bumi.

4. Agar tersusun RTRW yang sudah mengantisipasi dampak dari bencana letusan gunung berapi & gempa bumi.

“Jadi kalau kawasan sudah ditetapkan sebagai kawasan berisiko maka tidak boleh dirubah menjadi kawasan permukiman. Pengalaman likuifaksi di Petobo Palu harus jadi pelajaran semua orang sebab kawasan Petobo sudah dipetakan sebagai kawasan rawan likuifaksi tetapi bisa berubah menjadi kawasan permukiman,” kata Amin. (bid)

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 2 Mei 2024
30o
Kurs