Sabtu, 25 Mei 2024

Pengedar Sekaligus Pemasok Sabu ke Kades Ngawi Ditangkap Polisi

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Antara

Petugas Satuan Resnarkoba Polres Ngawi, Jawa Timur menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang diduga sebagai pemasok bagi para pengguna narkoba di wilayah hukumnya.

AKP Djanu Fitrianto Kepala Satuan Resnarkoba Polres Ngawi di Ngawi, Senin (27/8/2018) mengatakan, tersangka adalah Aris Prihatmoko, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi.

“Penangkapan tersangka A merupakan pengembangan dari kasus pengungkapan tersangka Shohibul yang merupakan oknum kades pengguna narkoba di Ngawi,” ujar AKP Djanu kepada wartawan.

Menurut dia, tersangka Aris berperan sebagai pemasok narkoba jenis sabu-sabu yang dikonsumsi oleh kades tersebut. Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya yang berada di Ngrambe.

Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah barang bukti yang biasa digunakan tersangka dalam memasarkan narkobanya.

“Barang bukti yang diamankan diantaranya, dua paket sabu-sabu yang disimpan di dalam plastik klip masing-masing seberat 0,30 gram dan 0,09 gram,” kata dia dilansir Antara.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, dan timbangan elektrik merek CHQ.

Juga diamankan sejumlah plastik klip yang diduga biasa digunakan tersangka sebagai tempat untuk mengecer narkoba. Serta disita telepon genggam milik tersangka dan beberapa barang bukti lainnya.

Kasus peredaran narkoba tersebut masih didalami oleh Satuan Resnarkoba Polres Ngawi. Termasuk menelusuri jaringan pemasok di atas tersangka Aris atau bandarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Aris akan dikenai pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 Undang-Undang RI Nonor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk pasal 114, tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan pasal 112, tersangka terancam pidana penjara minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun.(ant/tin/dwi)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Bus di Trowulan Mojokerto

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Surabaya
Sabtu, 25 Mei 2024
28o
Kurs