Selasa, 21 Mei 2024

Penjualan Janin Kijang Baru Pertama Kali Terungkap di Jawa Timur

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi

Nandang Prihadi Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur mengatakan, penangkapan oknum PNS Guru SD penjual janin kijang secara online di Blitar baru pertama kali di Jawa Timur.

Menurutnya, polisi masih menyelidiki apakah penjualan janin kijang itu terorganisir dan berjejaring di Jawa Timur atau AR terduga PNS penjual janin kijang itu hanya menjualnya secara pribadi.

Sebab, menurut hasil penggeledahan di rumah AR, tim gabungan BBKSDA Jatim dan kepolisian menemukan ada bekas bungkusan pengiriman barang yang beralamat dari Madura.

“Polisi masih menyelidiki. Memang di Madura masih ada hutan yang dimungkinkan kijang ini adalah kijang liar dari hutan di sana. Tapi kami belum bisa menyimpulkan,” katanya ketika dihubungi suarasurabaya.net, Rabu (4/7/2018).

BBKSDA Jatim, kata Nandang, kesulitan melacak penjual lain di situs jual beli online karena pelaku seperti AR, menurut dia mengiklankan dagangannya di situs jual beli motor atau mobil.

“Kalau di-search janin kijang begitu juga sulit karena si penjual membubuhkan tanda pagar dan simbol lain di judul iklannya,” kata Nandang.

Karenanya dia berharap partisipasi masyarakat yang menemukan ada praktik jual beli janin kijang, atau jual beli satwa lain yang dilindungi oleh Undang-Undang Konservasi SDA, agar melapor ke BBKSDA.

Sesuai UU 5/1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah 8/1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar, kijang adalah hewan yang dilindungi.

AR yang telah memasarkan dan menjual janin kijang melalui situs online dengan harga per janin Rp5 juta telah melanggar ketentuan itu dan terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.

“Sebenarnya, kalau yang dijual itu adalah turunan F2 atau istilahnya cucunya, dengan syarat itu hasil penangkaran dari pusat penangkaran atas seizin kami di BBKSDA Jatim, boleh saja diperjualbelikan. Tapi juga harus dengan izin kami,” katanya.

Janin kijang yang dijual oleh AR yang diduga berasal dari Madura, kata Nandang, dipastikan melanggar. Alasannya, karena di Jawa Timur tidak ada penangkaran kijang dan penjual kijang yang memiliki izin resmi dari BBKSDA Jatim.(den/dwi)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Selasa, 21 Mei 2024
32o
Kurs