Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), petang hari ini mengumumkan status Zumi Zola Zulkifli Gubernur Provinsi Jambi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Penetapan status hukum itu dilakukan sesudah KPK menemukan cukup bukti keterlibatan Zumi Zola, dari pengembangan kasus suap yang melibatkan anak buahnya dan anggota DPRD Jambi.
Basaria Panjaitan Wakil Ketua KPK mengatakan, penyidik akan segera menahan Zumi Zola, sesudah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Kapan ZZ ditahan? Biasanya kami melakukannya sesegera mungkin, setelah dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka biasanya akan dilakukan penahanan,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018).
Sekadar diketahui, Zumi Zola dan Arfan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, terindikasi pernah menerima hadiah janji terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi.
Sejak menjabat tahun 2016, Zumi Zola diduga bersama Arfan menerima Rp6 miliar, dan menerima hadiah/janji lainnya yang sampai sekarang masih diusut KPK.
Sebelumnya, KPK sudah pernah memeriksa Zumi Zola sebagai saksi kasus dugaan suap, Jumat (5/1/2018).
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, dia membantah memerintahkan anak buahnya menyuap Anggota DPRD Jambi.
Sekadar diketahui, KPK menemukan bukti terjadinya praktik suap, sesudah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Jambi dan Jakarta, Selasa (28/11/2017).
Total barang bukti uang Rp4,7 miliar yang berhasil diamankan KPK, diduga uang suap yang diistilahkan `Uang Ketok` supaya Anggota DPRD Provinsi Jambi mau hadir dalam rapat pengesahan RAPBD tahun 2018.
Dari pengembangan kasus itu, KPK menemukan bukti Zumi Zola dan Arfan juga mendapatkan keuntungan berupa hadiah/janji dari sejumlah kontraktor. (rid/iss/ipg)